Dana Desa Sotol Dipertanyakan, Kades Bungkam, Inspektorat Ditantang Buktikan Pengawasan

Dana Desa Sotol Dipertanyakan, Kades Bungkam, Inspektorat Ditantang Buktikan Pengawasan
Spread the love

PELALAWAN, RIAU — 8 September 2026 —Elang masnews. Com) )Pengelolaan Dana Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah rincian anggaran tahun 2024 dan 2025 menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pemerintah desa maupun instansi pengawas. Terlebih, upaya awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sotol hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan data tahun 2024, Desa Sotol tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.015.507.000, dengan penyaluran mencapai Rp1.015.507.000. Sementara pada tahun 2025, pagu tercatat sebesar Rp925.170.000, dengan penyaluran yang tercatat sebesar Rp549.488.400.

Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian, termasuk pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp149.401.000 yang dalam data tercantum dengan uraian dan nominal yang sama lebih dari sekali. Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan konkret, apakah memang merupakan kegiatan berbeda atau terdapat persoalan dalam pencatatan.

Begitu pula dengan pos Keadaan Mendesak sebesar Rp198 juta pada 2024 dan Rp111,6 juta pada 2025, serta Penyertaan Modal Rp379.858.870 pada 2025. Angka-angka tersebut bukan nilai kecil dan layak diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui ke mana uang negara tersebut digunakan.

Karena itu, publik mendesak Bupati Pelalawan beserta Inspektorat dan instansi terkait untuk tidak hanya melihat persoalan ini dari balik meja. Audit dan pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi fisik kegiatan di lapangan.

Lebih dari itu, masyarakat meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dibuka secara transparan kepada publik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi laporan administratif tanpa pernah mengetahui apakah pekerjaan benar-benar ada dan apakah anggaran benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Jika pemerintah daerah benar-benar serius menjaga uang rakyat, maka tidak ada alasan untuk takut melakukan audit secara terbuka. Justru pemeriksaan yang transparan akan menjadi jawaban atas berbagai dugaan dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  PW IWO Kaltim Ucapkan Selamat HUT ke-69 Polda Kaltim, Soroti Pentingnya Sinergi Polisi dan Media

Namun apabila dugaan-dugaan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas, sementara pertanyaan publik tidak pernah dijawab, maka kecurigaan terhadap adanya persoalan dalam pengawasan tentu akan semakin besar.

Bahkan, apabila pemerintah daerah dan instansi berwenang memilih tidak melakukan pemeriksaan meskipun telah terdapat informasi dan dugaan yang layak diverifikasi, publik tentu berhak mempertanyakan apa alasan di balik sikap tersebut.

Apakah memang tidak ditemukan masalah? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan? Ataukah ada kepentingan lain yang membuat persoalan ini tidak tersentuh?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa ada pejabat atau instansi yang menerima aliran dana. Sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya setoran atau aliran dana kepada pihak tertentu. Namun, apabila pengawasan tidak dilakukan secara transparan dan dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa pemeriksaan, ruang spekulasi publik tentu akan semakin terbuka.

Karena itu, Bupati Pelalawan dan instansi terkait sebaiknya segera memberikan kepastian: apakah akan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Sotol atau tidak? Jika audit dilakukan, masyarakat juga layak mengetahui hasilnya berdasarkan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pengelolaan Dana Desa hanya menjadi urusan kepala desa dan perangkatnya. Dana Desa adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jika hasil audit menyatakan seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan dan kegiatan benar-benar dilaksanakan, maka nama baik pemerintah desa sekaligus instansi pengawas akan terselamatkan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kini bola berada di tangan Bupati Pelalawan, Inspektorat, serta instansi berwenang lainnya. Masyarakat tidak membutuhkan janji atau bantahan kosong. Yang dibutuhkan adalah audit, pemeriksaan lapangan, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterbukaan hasil pemeriksaan.

Baca Juga  DPD KNPI PEMATANGSIANTAR SOROT LEMAHNYA PENGAMANAN AKSI DI RUMAH DINAS WALI KOTA

Sebab, jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut diaudit? Dan jika seluruh penggunaan Dana Desa Sotol telah sesuai aturan, audit terbuka justru menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk membuktikan bahwa seluruh uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *