ADVOKAT RIKHA PERMATASARI KECAM KERAS SIKAP TERTUTUP SEJUMLAH KEPALA SEKOLAH: “ANGGARAN PUBLIK BUKAN RAHASIA PRIBADI!”*

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI KECAM KERAS SIKAP TERTUTUP SEJUMLAH KEPALA SEKOLAH: “ANGGARAN PUBLIK BUKAN RAHASIA PRIBADI!”*
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI KECAM KERAS SIKAP TERTUTUP SEJUMLAH KEPALA SEKOLAH: “ANGGARAN PUBLIK BUKAN RAHASIA PRIBADI!”

_Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Minta Dokumen KIP Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Kecamatan Blanakan — Sekolah Bungkam dan Berlindung di Balik SIPLah_

BLANAKAN, SUBANG, Elangmasnews .com – Dokumen RAB, gambar teknis, SK Tim P2SP, serta laporan pelaksanaan proyek swakelola beranggaran publik diminta dibuka. Jika prosedur KIP diabaikan, sengketa akan dibawa ke Komisi Informasi Jawa Barat dan audit menyeluruh akan didesak.

Sikap tertutup sejumlah pengelola satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, menuai kecaman keras.

Program nasional yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan menggunakan uang negara seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan tertib pertanggungjawaban.

Namun, permohonan informasi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) justru belum memperoleh jawaban substantif dari sejumlah pihak sekolah.

DPP LSM ELANG MAS telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada sejumlah sekolah penerima program pada jenjang SD, SMP, dan SMK di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Dokumen yang dimohonkan antara lain:

1. Surat keputusan pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP;
2. Rencana Anggaran Biaya;
3. Gambar rencana dan spesifikasi teknis;
4. Dokumen rencana pelaksanaan pekerjaan;
5. Data penggunaan dan realisasi anggaran;
6. Dokumen pengadaan barang dan bahan;
7. Laporan perkembangan fisik dan keuangan; serta
8. Dokumen pertanggungjawaban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.

Akan tetapi, setelah surat diterima dan upaya konfirmasi dilakukan, sejumlah kepala sekolah, komite sekolah, maupun Tim P2SP dinilai belum menunjukkan sikap terbuka. Telepon dan pesan yang disampaikan juga disebut tidak memperoleh respons yang memadai.

Alibi SIPLah Dinilai Salah Sasaran

Dalam salah satu konfirmasi, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa proses pengadaan telah dilakukan melalui SIPLah—Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah—serta mengakui bahwa para kepala sekolah belum memberikan respons atas permohonan dokumen tersebut.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menilai jawaban tersebut tidak menjawab pokok permohonan informasi.

«“Jawaban bahwa semuanya sudah melalui SIPLah jelas tidak menjawab permohonan kami. SIPLah merupakan sistem elektronik untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan. Yang kami minta adalah dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban fisik dan keuangan proyek revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola,” tegas Sunarto Amrullah.»

Baca Juga  Golkar Gelar Bazar Pasar Murah Sembako di Pedes, Tandai HUT ke-61

Menurutnya, penggunaan sistem digital tidak menghapus kewajiban badan publik atau pengelola anggaran negara untuk memberikan informasi yang secara hukum terbuka dan dapat diakses masyarakat.

«“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Uang negara bukan uang pribadi, sekolah bukan ruang tertutup, dan SIPLah bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Semakin informasi ditutup, semakin besar pertanyaan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan fisik dan administrasi program tersebut,” lanjutnya.»

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa permohonan dokumen dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat untuk memastikan pekerjaan revitalisasi:

– Dilaksanakan sesuai RAB dan gambar teknis;
– Memenuhi volume dan spesifikasi pekerjaan;
– Tidak mengalami pengurangan mutu maupun kuantitas;
– Tidak dialihkan kepada pihak ketiga secara terselubung;
– Tidak menimbulkan konflik kepentingan;
– Tidak mengandung penggelembungan harga atau laporan fiktif; dan
– Dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

LSM ELANG MAS menekankan bahwa seluruh hal tersebut masih harus diuji melalui keterbukaan dokumen dan pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, pihak sekolah diminta tidak membangun kesan seolah-olah permohonan informasi merupakan ancaman, melainkan menerimanya sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang.

Advokat Rikha Permatasari: Jangan Uji Kesabaran Publik dengan Sikap Bungkam

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan kecaman keras terhadap setiap upaya menutup akses masyarakat atas informasi penggunaan anggaran negara.

Advokat Rikha Permatasari merupakan bagian dari tim yang turut melayangkan surat permohonan informasi kepada sekolah-sekolah penerima program tersebut.

«“Kami mengecam keras sikap tertutup dan pengabaian terhadap permohonan informasi publik. Jangan uji kesabaran masyarakat dengan sikap bungkam. Anggaran publik bukan rahasia pribadi kepala sekolah, komite sekolah, ataupun Tim P2SP. Setiap rupiah yang bersumber dari negara wajib dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Advokat Rikha Permatasari.»

Ia menegaskan bahwa berlindung di balik SIPLah tidak serta-merta menggugurkan kewajiban memberikan informasi publik.

«“Kalimat ‘semuanya melalui SIPLah’ bukan jawaban hukum atas permohonan RAB, gambar teknis, SK P2SP, laporan progres, serta dokumen pertanggungjawaban. SIPLah tidak boleh dijadikan tembok digital untuk menutup penggunaan uang negara. Jika seluruh pekerjaan benar, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumennya,” ujarnya.»

Menurut Advokat Rikha Permatasari, keterbukaan dokumen justru menjadi kesempatan bagi sekolah untuk membuktikan bahwa program telah dilaksanakan secara benar, bersih, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  KETUM LSM ELANG MAS : HARI PANCASILA SERUKAN AKSI NYATA, BUKAN SEKEDAR UPACARA

«“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Justru dokumen-dokumen itulah yang diperlukan untuk menguji apakah pelaksanaan program telah sesuai aturan. Menutup dokumen hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperbesar pertanyaan publik. Kepala sekolah dan Tim P2SP harus memilih: terbuka dan akuntabel, atau mempertanggungjawabkan sikap tertutup tersebut melalui mekanisme hukum,” lanjutnya.»

Tenggat UU KIP Akan Dikawal secara Ketat

DPP LSM ELANG MAS menegaskan akan menghormati tahapan serta tenggat pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Badan publik pada prinsipnya wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Tenggat tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja, dengan syarat alasan perpanjangan disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

Apabila permohonan tidak ditanggapi, ditolak tanpa dasar yang sah, diberikan tidak sebagaimana diminta, atau dijawab melampaui tenggat, LSM ELANG MAS akan menempuh keberatan kepada atasan PPID dan melanjutkannya dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai prosedur hukum.

«“Kami akan menghitung tenggat hari kerja secara cermat. Jika kewajiban hukum tidak dijalankan, keberatan akan diajukan kepada atasan PPID. Apabila tetap tidak diselesaikan, perkara akan kami bawa ke persidangan ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi. Di sana akan diuji secara terbuka: dokumen mana yang boleh ditutup dan apa dasar hukum pengecualiannya,” tegas Advokat Rikha Permatasari.»

Audit Fisik dan Aliran Dana Akan Didesak

Selain menempuh sengketa informasi, DPP LSM ELANG MAS menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang, antara lain:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Subang;
2. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya;
3. Inspektorat Daerah Kabupaten Subang;
4. Inspektorat Provinsi Jawa Barat;
5. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen;
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
7. Badan Pemeriksa Keuangan; dan
8. Aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana.

Pemeriksaan tersebut akan diminta mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi, volume serta mutu pekerjaan, harga bahan, bukti transaksi, mekanisme pemilihan penyedia, penggunaan tenaga kerja, progres fisik, dan aliran dana yang diterima sekolah.

Peringatan Ketentuan Pidana UU KIP

DPP LSM ELANG MAS turut mengingatkan keberadaan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi, termasuk adanya tindakan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang diwajibkan undang-undang dan tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ancaman pidananya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Baca Juga  Camat Purwasari H .Muhana Minta Maaf Kepada Insan Pers

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana bukan dilakukan secara otomatis hanya karena permohonan belum dijawab. Pemenuhan unsur pasal tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Desak Dinas Pendidikan Tidak Menjadi Penonton

DPP LSM ELANG MAS meminta Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kemendikdasmen untuk tidak membiarkan persoalan keterbukaan informasi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

«“Dinas Pendidikan jangan menjadi penonton ketika sekolah penerima uang negara menutup diri dari pengawasan masyarakat. Lakukan evaluasi, panggil kepala sekolah, periksa dokumennya, dan buka hasilnya kepada publik. Jangan sampai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang seharusnya menghadirkan ruang belajar layak justru tercoreng oleh buruknya transparansi,” kata Sunarto Amrullah.»

Advokat Rikha Permatasari kembali menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan sampai dokumen dibuka dan penggunaan anggaran dapat diuji secara objektif.

«“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan tanpa pertanggungjawaban. Keterbukaan bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum. Jika surat kami diabaikan setelah seluruh tenggat dan prosedur terpenuhi, kami pastikan sengketa informasi ditempuh dan audit menyeluruh didesak. Tidak ada kompromi terhadap ketertutupan dalam pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya.»

Sampai rilis ini diterbitkan, tim masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari sekolah-sekolah yang dituju, Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, dan instansi terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang dan asas praduga tak bersalah.

DPP LSM ELANG MAS
Tim Hukum dan Advokasi

(Red.)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *