ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MELANJUTKAN GUGATAN TERHADAP PROPAM POLDA NTT DAN SEJUMLAH ANGGOTA POLRI

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MELANJUTKAN GUGATAN TERHADAP PROPAM POLDA NTT DAN SEJUMLAH ANGGOTA POLRI
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MELANJUTKAN GUGATAN TERHADAP PROPAM POLDA NTT DAN SEJUMLAH ANGGOTA POLRI

_Mediasi Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg Digelar di Pengadilan Negeri Kupang_

Kupang, Elangmasnews.com – 8 September 2026 — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan tetap melanjutkan gugatan terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur serta sejumlah anggota Polri melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan data perkara sebagai berikut:

– Nomor Perkara: 197/Pdt.G/2026/PN Kpg
– Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum
– Tanggal Surat Gugatan: Senin, 29 Juni 2026
– Tanggal Pendaftaran: Kamis, 16 Juli 2026
– Penggugat: Elly Robi Yennia
– Kuasa Hukum Penggugat: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
– Pengadilan: Pengadilan Negeri Kupang

Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, pihak-pihak yang tercatat sebagai Tergugat adalah:

1. Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Nusa Tenggara Timur;
2. Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H., NRP 66030697;
3. AKBP Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., NRP 6510050;
4. Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., NRP 85055195;
5. Kompol Nicodemus Ndoloe, S.E., NRP 69100314;
6. AKP Hasri Manasye Jaha, S.H., NRP 76010648;
7. Ipda Nicodemus Nakmofa, NRP 76090455;
8. Aiptu Yekson Modok, NRP 80060713;
9. Aipda Erick D.L. Come, S.H., NRP 86020042;
10. Aipda Paskhalis H. Purnama, NRP 81041325; dan
11. Bripka Steven Elim, NRP 84111211.

Agenda Mediasi

Agenda persidangan pada hari ini, Selasa, 8 September 2026, adalah mediasi yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga  Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

Untuk menghadiri dan mengikuti proses mediasi tersebut, Advokat Jondri Linome, S.H., ditunjuk secara langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil persidangan hari ini, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak Penggugat maupun Para Tergugat untuk proses mediasi selanjutnya, khususnya:

1. Resume mediasi dari masing-masing pihak;
2. Surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi; dan
3. Dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara.

Kelanjutan mediasi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 15 September 2026
Tempat: Pengadilan Negeri Kupang
Agenda: Penyerahan resume mediasi, pemeriksaan kelengkapan kuasa mediasi, dan kelanjutan proses mediasi.

Pengadilan Akan Melakukan Pemanggilan

Menurut informasi yang diterima Tim Kuasa Hukum dalam proses mediasi, Pengadilan Negeri Kupang akan menyampaikan surat panggilan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur, sehubungan dengan ketidakhadiran Para Tergugat yang menurut catatan Tim Kuasa Hukum telah tiga kali tidak menghadiri persidangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut tidak boleh menghambat proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

«“Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Setiap pihak yang telah dipanggil secara patut wajib menghormati proses persidangan dan menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pengadilan.”»

Tim Kuasa Hukum berharap seluruh pihak hadir dalam agenda mediasi berikutnya dengan membawa kelengkapan dokumen sebagaimana diarahkan oleh mediator, sehingga proses mediasi dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian, pihak Penggugat menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Kolaka Bagi-Bagi THR kepada Seluruh Personil

«“Gugatan ini akan tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari perjuangan memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Tidak seorang pun boleh mengabaikan panggilan pengadilan. Setiap warga negara dan pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Rikha Permatasari.»

Langkah hukum ini merupakan bentuk kesungguhan Tim Kuasa Hukum dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum Penggugat, sekaligus mendorong terwujudnya institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kupang, 8 September 2026

TIM KUASA HUKUM PENGGUGAT

Ketua Tim Kuasa Hukum,
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kuasa Hukum yang Menghadiri Mediasi,
Adv. Jondri Linome, S.H.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *