LSM ELANG MAS KEMBALI SOROTI REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN : JANGAN SAMPAI SWAKELOLA BERUBAH MENJADI SEWA KELOLA.

LSM ELANG MAS KEMBALI SOROTI REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN : JANGAN SAMPAI SWAKELOLA BERUBAH MENJADI SEWA KELOLA.
Spread the love

LSM ELANG MAS KEMBALI SOROTI REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN : JANGAN SAMPAI SWAKELOLA BERUBAH MENJADI SEWA KELOLA.

SUBANG, JABAR – Elangmasnews.com – Tahun 2026 ini Pemerintah secara jor-joran menggelontorkan anggaran masif untuk membiayai program Revitalisasi Satuan Pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak main-main, nilai anggaran yang dikucurkan untuk setiap sekolah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi kerusakan sedang dan berat hingga penataan lingkungan sekolah.

Menyikapi besarnya Anggaran tersebut, Sunarto Amrullah selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) memberikan peringatan keras kepada segenap ekosistem pendidikan agar mekanisme pengerjaan proyek fisik ini tidak melenceng menjadi ajang korupsi terstruktur.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen pemerintah tahun 2026 ini. Namun, kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai swakelola berubah menjadi sewa kelola! Jangan jadikan transaksi digital SIPLah hanya sebagai tameng dokumen administrasi fiktif untuk memuluskan langkah oknum pemborong dari luar sekolah,” ujar Ketum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah.

Kerentanan Sistem Swakelola di Lingkungan Sekolah

Sunarto Amrullah menyoroti bahwa sistem swakelola pada proyek revitalisasi sekolah sangat rentan disusupi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Kerentanan ini terjadi karena beberapa faktor krusial yang ditemukan di lapangan:

Keterbatasan Kompetensi Teknis: Pihak sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) umumnya adalah tenaga pendidik yang tidak memiliki keahlian dalam manajemen konstruksi berat. Kesenjangan ini sering dimanfaatkan oleh oknum pemborong untuk masuk dan mengambil alih proyek dengan dalih “membantu”.

Beban Administrasi dan Ketakutan Hukum: Rumitnya pelaporan administrasi fisik dan keuangan membuat pihak sekolah merasa terbebani. Akibatnya, mereka memilih jalan pintas yang instan dengan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga, asalkan dokumen laporan beres.

Tekanan Intervensi Eksternal: Adanya intimidasi atau tekanan dari oknum-oknum tertentu di luar sekolah yang memaksakan agar proyek fisik tersebut diserahkan kepada rekanan binaan mereka.

Perbedaan Nyata Antara Swakelola dan Sewa Kelola

Untuk memberikan edukasi hukum yang jelas kepada publik dan aparat pendidikan, DPP LSM ELANG MAS menguraikan secara rinci perbedaan mendasar antara Swakelola yang sesuai aturan dengan praktik penyimpangan Sewa Kelola:

Sistem Perencanaan dan Kontrol Kerja
Pada sistem Swakelola, kendali dan perencanaan proyek dipegang penuh oleh pihak sekolah serta P2SP dari awal hingga akhir. Sedangkan pada modus Sewa Kelola, seluruh jalannya proyek dikendalikan secara penuh oleh pihak ketiga atau pemborong dari balik layar.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Pegang Peran Strategis, Insan Pers Minta Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya

Pemberdayaan Tenaga Kerja
Sistem Swakelola yang benar wajib melibatkan peran serta masyarakat, wali murid, atau warga lokal di sekitar sekolah sebagai tukang dan kuli bangunan. Sementara pada Sewa Kelola, seluruh pekerja bangunan dibawa langsung satu paket oleh oknum pemborong dari luar daerah tanpa menyerap tenaga kerja lokal.

Mekanisme Pengadaan Material
Dalam Swakelola, pihak sekolah membeli secara mandiri bahan bangunan langsung melalui penyedia resmi di aplikasi SIPLah. Pada praktik Sewa Kelola, material diatur, dibeli, dan dikirim sepihak oleh pemborong dengan cara meminjam bendera toko atau akun penyedia lain untuk rekayasa digital.

Pemanfaatan Nilai Anggaran
Prinsip Swakelola menjamin 100 persen dana negara terserap murni untuk kualitas material bangunan dan upah pekerja. Sebaliknya, pada Sewa Kelola, anggaran miliaran rupiah tersebut terpangkas habis untuk mengambil keuntungan (profit) terselubung bagi kontraktor serta alokasi fee ilegal.

Aspek Akuntabilitas Hukum
Pelaksanaan Swakelola berstatus sah, transparan, dan dilindungi oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, tindakan Sewa Kelola adalah perbuatan ilegal yang memenuhi unsur manipulasi administrasi dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.

Tujuan, Regulasi Juknis, dan Perdirjen Teknis Revitalisasi 2026

Filosofi utama sistem swakelola pada revitalisasi ini adalah mengedepankan partisipasi masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan menggerakkan ekonomi di sekitar lingkungan sekolah. LSM ELANG MAS mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan wajib tunduk pada aturan, antara lain:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Aturan ini mengikat kelompok masyarakat pelaksana swakelola secara ketat dan melarang keras menyerahkan atau mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain atau rekanan komersial.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan: Pasal 10 dalam aturan ini menegaskan tanggung jawab penuh pelaku pengadaan untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan mencegah persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4321/D/KP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026: Aturan turunan spesifik ini menetapkan syarat mutlak pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Aturan menetapkan bahwa P2SP bertanggung jawab penuh menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, serta dilarang keras memindahtangankan pekerjaan fisik utama kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Baca Juga  JAMAL MENCEGAH MONOPOLI PENGUSAHA BESAR DALAM TATA NIAGA TEMBAKAU DI LAMONGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 1254/D5/KU/2025 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026: Regulasi khusus yang mengatur standardisasi fisik bangunan vokasi, volume pekerjaan, tata cara pembayaran upah, serta larangan sistem borong total kepada pihak ketiga.

“Berdasarkan Juknis Banper dan Perdirjen Teknis 2026, sekolah melalui P2SP hanya berhak membelanjakan bahan bangunan—yang wajib tercatat di aplikasi SIPLah resmi—dan membayar upah buruh atau tukang secara harian. Jika paket pekerjaan fisik diborongkan utuh ke pihak ketiga, itu pelanggaran berat terhadap aturan juknis dan perdirjen,” tegas Sunarto Amrullah.

Ciri-Ciri Penyimpangan di Lapangan

LSM ELANG MAS membeberkan indikator mencolok jika proyek swakelola sekolah telah disalahgunakan menjadi “sewa kelola” oleh oknum kepala sekolah dan panitia:

Administrasi SIPLah Rekayasa : Pengunggahan dokumen transaksi di akun SIPLah dimanipulasi sedemikian rupa agar seolah-olah patuh secara digital, padahal barang dan pengerjaan disuplai borongan oleh pihak ketiga secara ilegal.

Dominasi Oknum Eksternal: Munculnya sosok kontraktor atau ‘biong’ proyek di area sekolah yang mengatur jalannya pembangunan secara penuh, sementara tim P2SP hanya pasif.

Pekerja Non-Lokal: Para tukang bangunan didatangkan eksklusif dari luar daerah oleh pemborong, mengangkangi amanat Juknis yang mewajibkan penyerapan pekerja dari warga lingkungan sekitar sekolah.

Dampak Keuangan dan Jeratan Hukum Pidana :

Pengalihan swakelola ke pihak ketiga berdampak buruk pada keuangan negara akibat terjadinya pemborosan anggaran. Dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan penuh untuk kualitas fisik bangunan justru terpangkas untuk keuntungan (profit) terselubung pihak kontraktor. Akibatnya, mutu bangunan sekolah berpotensi menurun dan membahayakan keselamatan siswa.

Ketum DPP LSM ELANG MAS mengingatkan, tindakan memalsukan laporan swakelola (manipulasi administrasi dan laporan fiktif) merupakan delik pelanggaran hukum berat. Dampak hukum bagi Kepala Sekolah dan P2SP yang nekat mengubah swakelola menjadi sewa kelola akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Jeratan hukum bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (termasuk oknum kontraktor/pihak ketiga) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sanksi pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Menyasar Kepala Sekolah atau jajaran panitia yang karena jabatan atau kedudukannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mengalihkan proyek swakelola demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Pledoi Eks Kadisdik Batu Bara Patahkan Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar

Pasal 9 UU Tipikor: Mengancam pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (seperti jajaran P2SP), yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk examination administrasi (termasuk memalsukan data transaksi SIPLah dan berita acara swakelola fiktif). Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sanksinya tidak lagi sekadar teguran tertulis atau administratif berupa pencopotan jabatan kepala sekolah. Mengalihkan proyek swakelola ke pihak ketiga adalah pintu masuk pelanggaran Tindak Pidana Korupsi atas dasar penyalahgunakan wewenang dan manipulasi anggaran negara.

“Kami dari DPP LSM ELANG MAS akan menerjunkan tim investigasi untuk mengawasi ketat implementasi Juknis Revitalisasi 2026 ini di lapangan agar tidak ada ruang bagi para koruptor,” pungkas Sunarto Amrullah secara tegas.

Informasi Kesekretariatan & Pengaduan:

Bagi masyarakat, guru, maupun wali murid yang menemukan indikasi pelanggaran swakelola di lapangan, dapat melaporkan secara resmi ke Kantor Pusat DPP LSM ELANG MAS: Jl. Mbah Buyut Perahu, Dusun Karangmulya RT 01 RW 05, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

REDAKSI.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *