Kasus Hamidi vs Sumari di OKU, Kuasa Hukum Minta Unsur Pembelaan Terpaksa Dikaji, Media Harapkan Penyelesaian Arif dan Bijaksana

Kasus Hamidi vs Sumari di OKU, Kuasa Hukum Minta Unsur Pembelaan Terpaksa Dikaji, Media Harapkan Penyelesaian Arif dan Bijaksana
Spread the love

Elangmasnews.com, Batu Raja, Oku – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Hamidi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Sumari, seorang pensiunan anggota kepolisian, masih dalam penanganan Polsek Sosoh Buay Rayap. Dalam perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum Hamidi, Rahmat Hidayat, S.H.,M.kn., meminta penyidik mengkaji kemungkinan adanya unsur pembelaan terpaksa atau noodweer berdasarkan kronologi dan fakta yang terungkap.

Permintaan itu disampaikan Rahmat Hidayat,SH.,M.kn., saat mendampingi Hamidi memenuhi undangan klarifikasi di Mapolsek Sosoh Buay Rayap, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hamidi memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan Hamidi dan kuasa hukumnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) di lahan yang diklaim sebagai milik Hamidi, yang disebut berasal dari hibah orang tua kandungnya di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Saat kejadian, Hamidi bersama sekitar 14 orang, termasuk sejumlah perangkat desa, sedang makan siang di lokasi tersebut.

Menurut penuturan pihak Hamidi, seorang operator alat berat jenis beko bernama Miko bersama keneknya tiba-tiba berlari ke arah rombongan sambil meminta pertolongan. Dari kejauhan, terlihat dua orang yang kemudian diketahui sebagai Sumari dan anak kandungnya mengejar mereka sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Rahmat Hidayat,SH.,M.kn.,menjelaskan, ketika kedua orang tersebut mendekati rombongan, Hamidi berusaha menghalau agar situasi tidak semakin membahayakan. Jarak yang disebut sudah sangat dekat membuat Hamidi bereaksi secara spontan. Dalam situasi tersebut, Hamidi mengaku terdesak hingga terpeleset dan mengalami luka robek pada beberapa jari tangan kirinya yang diduga akibat senjata tajam.

Pihak Hamidi juga menerangkan bahwa kliennya kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di dekatnya dan memukulkannya ke arah tangan anak Sumari hingga parang yang dipegangnya terlepas. Setelah itu, kedua orang tersebut disebut meninggalkan lokasi kejadian. Seluruh rangkaian peristiwa ini masih perlu diuji melalui penyelidikan dan keterangan para pihak terkait.

Baca Juga  Praperadilan Sahidin bin Sohri Ditolak, Kuasa Hukum Akan Tempuh Upaya Pengaduan ke Komisi III DPR RI

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterangannya, Hamidi menjalani pemeriksaan visum et repertum pada Senin (26/10/2026). Menurut kuasa hukumnya, luka yang dialami Hamidi mulai mengering karena peristiwa tersebut telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Pihak Hamidi menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tertinggal sejumlah barang, yakni satu bilah parang, sebelah sepatu, dan satu unit telepon genggam merek Oppo. Menurut keterangan kuasa hukum, barang-barang tersebut telah diserahkan kepada Polsek Sosoh Buay Rayap sebagai barang bukti, bersamaan dengan laporan balik terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Rahmat Hidayat meminta penyidik memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, keterangan saksi, kondisi yang dihadapi kliennya, serta bukti-bukti yang tersedia. Ia menilai seluruh fakta tersebut penting untuk menentukan apakah tindakan Hamidi memenuhi unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Rahmat Hidayat merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembelaan terpaksa. Ia juga menyinggung Pasal 42 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji berdasarkan fakta konkret, tanpa mengesampingkan kewenangan penyidik untuk menilai peristiwa secara objektif.

Selain persoalan dugaan pengancaman, pihak Hamidi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan perusakan tanaman di lahan yang diklaim milik kliennya. Namun, mereka berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan apabila memungkinkan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap pihak.

Di sisi lain, kami dari berbagai media, termasuk Media ElangMasNews.com, berharap agar persoalan yang melibatkan Hamidi dan Sumari dapat ditangani secara arif, bijaksana, profesional, dan berkeadilan. Penyelesaian yang mengedepankan kepala dingin, keterbukaan, serta penghormatan terhadap proses hukum diharapkan dapat mencegah persoalan semakin meluas dan menjaga hubungan persaudaraan di tengah masyarakat.

Baca Juga  KORCAM SPPI MUNJUL PILIH DIAM, MENU MBG SDN CURUGLANGLANG 1 DISOROT, IWAN GAIB SIAP LAYANGKAN SURAT AUDIENSI

Kami meyakini bahwa setiap persoalan hendaknya dicari jalan keluarnya dengan mengedepankan musyawarah apabila memungkinkan. Harapan kami, persoalan yang besar dapat diredakan dan persoalan yang kecil tidak perlu diperbesar, sehingga pelapor maupun terlapor tetap dapat menjaga tali silaturahmi. Bagaimanapun, kita semua bersaudara dan hidup berdampingan dalam lingkungan masyarakat yang sama.

Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sosoh Buay Rayap beserta Kanit dan jajaran yang telah menerima serta melayani rekan-rekan media dengan baik saat melakukan peliputan dan konfirmasi. Sikap terbuka terhadap insan pers diharapkan dapat terus terjaga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, uraian mengenai dugaan ancaman dengan senjata tajam dan pembelaan diri tersebut masih berdasarkan keterangan Hamidi serta kuasa hukumnya. Keterangan dari pihak Sumari dan penjelasan resmi Polsek Sosoh Buay Rayap masih diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

((Tim Media ElangMasNews.com))

Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”
*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *