Diduga Terancam Parang, Hamidi Klaim Bertindak Membela Diri: Media Berharap Perkara Berakhir dengan Damai dan Bijaksana

Diduga Terancam Parang, Hamidi Klaim Bertindak Membela Diri: Media Berharap Perkara Berakhir dengan Damai dan Bijaksana
Spread the love

Batu Raja, OKU, ElangMasNews.com — Hamidi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Sosoh Buay Rayap pada Senin (26/10/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, S.H., Hamidi memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Sumari, seorang pensiunan anggota kepolisian. Pihak Hamidi menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya terjadi dalam situasi yang menurut mereka merupakan upaya membela diri dari dugaan ancaman senjata tajam jenis parang.

 

Kuasa hukum Hamidi, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) di lahan yang disebut sebagai milik Hamidi, berdasarkan hibah dari orang tua kandungnya. Saat itu, Hamidi bersama sekitar 14 orang, termasuk sejumlah perangkat desa, sedang makan siang di lokasi tersebut. Namun, suasana mendadak berubah ketika seorang operator alat berat bernama Miko bersama keneknya berlari ke arah rombongan sambil meminta pertolongan.

Menurut penuturan Rahmat, dari kejauhan terlihat dua orang yang kemudian diketahui sebagai Sumari dan anak kandungnya mengejar Miko beserta keneknya sambil membawa parang. Ketika kedua orang tersebut mendekati rombongan, Hamidi disebut berusaha menghalau mereka agar situasi tidak semakin membahayakan. Pihak kuasa hukum menyebut jarak antara mereka saat itu diperkirakan hanya sekitar satu meter.

“Karena jaraknya sudah sangat dekat, sekitar satu meter, klien kami refleks berdiri untuk menghalau mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Rahmat juga menerangkan bahwa Hamidi mengalami luka robek pada beberapa jari tangan kirinya ketika berusaha menghalau ancaman yang diduga menggunakan senjata tajam tersebut. Dalam situasi itu, Hamidi disebut terdesak mundur hingga terpeleset. Pada Senin (26/10/2026), Hamidi menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa luka tersebut mulai mengering karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga  Polresta Manado Tingkatkan Kegiatan Rutin di Kecamatan Tikala: Razia Sasar Miras Hingga Narkoba

Dalam kondisi yang menurut pihak Hamidi penuh tekanan, ia kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di dekatnya dan memukulkannya ke arah tangan anak Sumari. Pukulan tersebut disebut menyebabkan parang yang dipegangnya terlepas. Setelah itu, kedua orang tersebut dikabarkan meninggalkan lokasi kejadian. Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih perlu didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan para pihak dan saksi-saksi.

 

Pihak Hamidi juga menyampaikan bahwa sejumlah barang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu bilah parang, sebelah sepatu, dan satu unit telepon genggam merek Oppo. Menurut Rahmat, barang-barang tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara. Selain memberikan klarifikasi, Hamidi juga membuat laporan balik terkait dugaan pengancaman dan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Rahmat meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan. Ia menilai tindakan kliennya perlu dikaji berdasarkan kronologi kejadian, bentuk ancaman yang diduga terjadi, serta kondisi yang dihadapi Hamidi pada saat itu. Menurutnya, dugaan pembelaan terpaksa perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya dari satu sisi peristiwa.

Dalam keterangannya, Rahmat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan setelah seluruh bukti, keterangan saksi, dan keadaan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut diperiksa secara cermat. Pihak Hamidi turut mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan perusakan tanaman di lahan milik kliennya apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Sementara itu, kami dari berbagai media, termasuk Media ElangMasNews.com, yang melakukan wawancara dan menghimpun keterangan terkait persoalan ini, berharap agar permasalahan antara Hamidi dan Sumari dapat diselesaikan secara arif, bijaksana, serta mengedepankan semangat persaudaraan. Kami memahami bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menempuh jalur hukum. Karena itu, penyelesaian yang baik diharapkan dapat tercapai tanpa memperkeruh hubungan antarkeluarga maupun masyarakat.

Baca Juga  PT.Pos Indonesia Persero Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap 2 Tahun 2024

Kami juga mengapresiasi sambutan dan pelayanan yang diberikan oleh jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap, khususnya Kapolsek, Kanit, beserta seluruh personel yang telah menerima dan melayani rekan-rekan media dengan baik saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap terbuka dan komunikasi yang baik antara kepolisian dan insan pers merupakan hal penting dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Pada akhirnya, kami berharap persoalan ini dapat menemukan jalan keluar terbaik melalui proses hukum yang adil dan, apabila memungkinkan, disertai upaya perdamaian yang tulus dari kedua belah pihak. Harapan kami, pihak yang berselisih dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah, serta tidak membiarkan persoalan ini memutus tali silaturahmi. Sebagaimana kita ketahui, sebesar apa pun persoalan yang terjadi, hubungan persaudaraan dan kedamaian di tengah masyarakat tetap harus dijaga.

“Yang besar hendaknya dikecilkan, yang kecil hendaknya dihilangkan, dan yang keruh hendaknya dijernihkan.” Semoga Hamidi dan Sumari dapat menemukan penyelesaian yang terbaik, dengan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, pada hakikatnya, kita semua bersaudara, dan perdamaian merupakan harapan bersama.

Pewarta:( M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *