OKU, ElangMasNews.com — Seorang warga bernama Marpu’ah melaporkan dugaan penyerobotan tanah atau sengketa penguasaan lahan kebun sawit ke Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/X/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Oktober 2026, pukul 11.45 WIB.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, Marpu’ah, warga Dusun II, RT 001/RW 002, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah. Dalam laporan tersebut, Fauzi Sukri disebut sebagai pihak terlapor.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di kawasan Blok H 20 KUD Minanga Ogan, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Dalam uraian laporan, Marpu’ah menerangkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah atau kebun sawit yang menurut pengakuannya adalah miliknya. Sebelumnya, lahan tersebut disebut dikelola atau diusahakan oleh KUD Minanga Ogan.
Persoalan muncul ketika lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola KUD Minanga Ogan dikembalikan kepada masyarakat, termasuk lahan yang diklaim oleh Marpu’ah. Dalam proses tersebut, Fauzi Sukri disebut mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek persoalan merupakan miliknya.
Atas kejadian itu, Marpu’ah merasa dirugikan karena terdapat perbedaan klaim kepemilikan atau penguasaan atas lahan tersebut. Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres OKU untuk melaporkan permasalahan itu agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut sebagai penyerobotan tanah atau persoalan hak atas tanah. Namun, kepastian mengenai status kepemilikan lahan, dasar penguasaan masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani oleh petugas kepolisian yang tercantum dalam dokumen, yakni Wahyudi, S.E., dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), NRP 85010529. Dokumen itu menjadi bukti bahwa laporan Marpu’ah telah diterima oleh pihak kepolisian, bukan merupakan penetapan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam proses penyampaian laporan tersebut, Marpu’ah didampingi kuasa hukumnya serta anggota keluarganya. Pihak keluarga turut mendampingi pelapor dalam menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kejelasan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga

Perwakilan Media ElangMasNews.com juga menyampaikan bahwa pihaknya berada di lokasi ketika proses penerimaan laporan berlangsung. Meski tidak dapat memasuki ruang pemeriksaan, perwakilan media tersebut menyatakan turut menyaksikan rangkaian proses dari luar ruangan serta melihat dokumen laporan bersama pihak pendamping dan keluarga pelapor.
Keberadaan laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kronologi kejadian, memeriksa keterangan para pihak, serta mengkaji dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang berkaitan dengan objek sengketa. Langkah tersebut penting agar persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih bersumber dari dokumen laporan dan keterangan pihak pelapor. Belum terdapat keterangan dari Fauzi Sukri mengenai klaim kepemilikan lahan tersebut. Oleh karena itu, konfirmasi kepada pihak terlapor serta perkembangan penanganan perkara oleh Polres OKU tetap diperlukan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Media ElangMasNews.com akan berupaya mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penanganan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status lahan serta pokok permasalahan yang dilaporkan.
Pewarta:(MTohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
SUMBERBERITA:( Marpu’ah dan keluarga)
“(EMN.TIMRED)”












