Buronan Kasus Penipuan Dieksekusi! Kejari OKU Amankan Agus Setiawan Setelah Lima Tahun Putusan Kasasi MA

Buronan Kasus Penipuan Dieksekusi! Kejari OKU Amankan Agus Setiawan Setelah Lima Tahun Putusan Kasasi MA
Spread the love

BATURAJA, ELANGMASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Tim Intelijen bersama tim gabungan, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Agus Setiawan bin Giyanto, pada Senin (26/10/2026). Terpidana diamankan sekitar pukul 10.50 WIB tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di RT 17 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari OKU dalam melaksanakan penegakan hukum serta menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan keterangan resmi Kejari OKU, langkah tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pemantauan, pengintaian, dan pelacakan intensif oleh Tim Intelijen guna mengetahui keberadaan terpidana.

Kasus ini berlandaskan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 556 K/Pid/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri OKU sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 622/Pid.B/2020/PN Bta tanggal 8 Februari 2021. Mahkamah Agung menyatakan Agus Setiawan bin Giyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Perkara tersebut bermula sekitar Juni 2019, ketika Agus Setiawan bin Giyanto bersama rekannya, Rico Wahyudi bin A. Zainudin Ar, diduga melakukan tindak pidana terkait pengalihan atau sewa-menyewa kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU. Setelah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi, putusan Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pengurus DPD KNPI Kota Siantar Angkat Bicara: Meminta kepada management RS umum Rasyida klarifikasi terbuka dugaan pemberian zat

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum hendak melaksanakan eksekusi putusan, terpidana tidak ditemukan di kediamannya dan dinilai tidak kooperatif terhadap upaya pemanggilan yang dilakukan secara patut. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan Agus Setiawan bin Giyanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari OKU untuk kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan.

Setelah melakukan serangkaian upaya pelacakan, Tim Intelijen Kejari OKU bersama tim gabungan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan mengamankannya pada Senin pagi. Usai diamankan, Agus Setiawan langsung dibawa ke kantor Kejari OKU untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Selanjutnya, setelah proses administrasi selesai, terpidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara guna menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya sesuai amar putusan.Keberhasilan pengamanan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kejari OKU menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti pada penetapan vonis, tetapi benar-benar dilaksanakan.

Keterangan resmi tersebut disampaikan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri OKU melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Riska Saputra, S.H., M.H., Jaksa Muda, NIP 198507012009121005, di Baturaja, Senin (26/10/2026). Dengan diamankannya terpidana yang sebelumnya masuk DPO, Kejari OKU menegaskan bahwa upaya pencarian dan pelaksanaan eksekusi akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban menjalani putusan pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta:( M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”
*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *