Elangmasnews.com, BARU RAJA, OKU, Setelah Replik Penuntut Umum dibacakan, pada hari Selasa tanggal 3 November 2026 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Kepala Seksi Intelijen M. Riska Putra, dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Purnomo, menyampaikan keterangan kepada sejumlah media mengenai perbedaan penanganan perkara Irfan Primayanto dan Riski Fernando dengan perkara Purwanto, Supono, dan Suyono.
Dalam keterangan tersebut pada pokoknya disampaikan bahwa Irfan dan Riski dipandang hanya sebagai sopir penerima upah, sedangkan Purwanto, Supono, dan Suyono disebut bukan hanya bertindak sebagai sopir, tetapi sebagai *“penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal” sekaligus disebut sebagai **pemilik kendaraan** yang digunakan untuk mengangkut batubara, dengan alasan tidak ada pihak lain yang muncul di persidangan mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian serius karena **tidak bersesuaian dengan fakta yang telah diperiksa secara terbuka di persidangan**.
Pertama, tidak pernah ada dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum konstruksi bahwa Purwanto, Supono, dan Suyono didakwa sebagai *“penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal”*. Para Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 161 UU Minerba atas perbuatan Pengangkutan. Penuntut Umum tidak dapat setelah proses pembuktian berlangsung menciptakan status atau peran baru di luar uraian dakwaan untuk membenarkan perbedaan tuntutan.
Kedua, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Purwanto, Supono, dan Suyono berada dalam rangkaian pekerjaan yang sama dengan Irfan dan Riski. Mereka sama-sama merupakan sopir yang memperoleh pekerjaan pengangkutan, sedangkan berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, pihak yang memberikan pekerjaan dan membayar ongkos pengangkutan adalah **Untung Pribadi**, yang merupakan paman kandung Irfan Primayanto.
Dengan demikian, apabila Irfan dan Riski dinilai sebagai “sopir penerima upah”, harus dijelaskan berdasarkan alat bukti apa Purwanto, Supono, dan Suyono yang berada dalam rangkaian pekerjaan yang sama kemudian berubah status menjadi “penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal”.
Ketiga, pernyataan bahwa tidak ada pihak lain yang hadir di persidangan untuk mengakui kepemilikan kendaraan juga bertentangan dengan fakta persidangan.
Dalam perkara Purwanto, **Heri Sukamto telah hadir dan memberikan keterangan mengenai kepemilikan kendaraan**, dan STNK yang diajukan Penuntut Umum sendiri tercatat atas nama Heri Sukamto.
Dalam perkara Supono, **Nursalim telah hadir sebagai saksi a de charge dan menerangkan bahwa kendaraan yang digunakan Supono adalah miliknya**, dan Surat Tuntutan Penuntut Umum sendiri mencantumkan STNK atas nama Nursalim.
Sedangkan dalam perkara Suyono, STNK kendaraan yang digunakan tercatat atas nama **Poniman**, bukan atas nama Suyono.
Bahkan kendaraan yang digunakan para Terdakwa merupakan kendaraan jenis **Colt Diesel/Isuzu Elf**, bukan “truk Fuso” sebagaimana disebut dalam pernyataan kepada publik.
Dengan demikian, pernyataan bahwa ketiga Terdakwa adalah pemilik kendaraan karena tidak ada orang lain yang mengakui kepemilikannya **bertentangan dengan barang bukti dan fakta yang diperiksa sendiri dalam persidangan**.
Keempat, pernyataan kepada media tidak dapat menciptakan fakta baru dan tidak dapat memperbaiki kekurangan pembuktian di persidangan.
Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim bukan konferensi pers, bukan pemberitaan media, dan bukan penjelasan institusi di luar persidangan, melainkan **surat dakwaan, alat bukti yang sah, serta fakta yang benar-benar diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim**.
Penasihat Hukum menghormati hak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun penjelasan publik mengenai perkara yang masih berjalan seharusnya tetap tunduk pada fakta persidangan dan tidak membentuk narasi baru yang bahkan tidak terdapat dalam dakwaan.
Apabila kepada publik dinyatakan bahwa para Terdakwa adalah pemilik kendaraan dan “penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal”, sedangkan fakta persidangan menunjukkan kendaraan tersebut tercatat dan diterangkan sebagai milik pihak lain serta dakwaan tidak pernah menguraikan status Terdakwa sebagai penyedia jasa pengangkutan ilegal, maka pernyataan tersebut **setidak-tidaknya berpotensi memberikan gambaran yang tidak utuh dan menyesatkan kepada masyarakat mengenai perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan pengadilan**.
Lebih dari itu, keadaan tersebut justru semakin menegaskan pentingnya Majelis Hakim menjaga kemerdekaan dan objektivitas penilaiannya serta hanya mendasarkan putusan kepada fakta dan alat bukti yang sah di persidangan, bukan kepada narasi yang berkembang di luar ruang sidang.
Karena pengadilan adalah tempat fakta diuji, bukan tempat pernyataan publik dibenarkan.
Karena hukum memutus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan konferensi pers.
Dan karena seseorang hanya boleh dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan dibuktikan di hadapan pengadilan, bukan atas status atau peran baru yang dibentuk setelah persidangan berlangsung.
Pewarta(M.TOHIR).
NARSUM:(HERSON)./ Babinson.
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIMRED)











