Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU, – Suasana haru mewarnai aksi damai keluarga para sopir truk terdakwa kasus dugaan pengangkutan batu bara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (2/11/2026).

Keluarga para terdakwa yang terdiri dari istri, anak, serta kerabat dekat mendatangi PN Baturaja untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan keadilan bagi anggota keluarga mereka yang sedang menjalani proses hukum. Dalam aksi tersebut, mereka didampingi Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI).
Aksi damai itu bukan sekadar menyampaikan tuntutan, melainkan juga menjadi potret kegelisahan keluarga yang berharap agar proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka membawa sejumlah poster berisi pesan permohonan keadilan. Aspirasi tersebut ditujukan kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalkan Pembuktian Asal-Usul Batu Bara
Juru Bicara CHEMI Sumsel, Herson, mengatakan bahwa salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai asal-usul batu bara yang diangkut oleh para terdakwa.
Menurut Herson, hingga persidangan berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat keterangan saksi maupun bukti surat yang secara tegas membuktikan bahwa batu bara tersebut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Para terdakwa ini hanyalah sopir penerima upah angkut. Mereka bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Herson.
Pertanyakan Pihak-Pihak yang Belum Diperiksa
Selain persoalan asal-usul batu bara, CHEMI juga menyoroti sejumlah pihak yang menurut mereka belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Herson menyebut pihak-pihak tersebut antara lain pemilik tambang, pemilik stockpile, koordinator lapangan yang mengatur ritase, serta pihak yang melakukan pembayaran ongkos angkut kepada para sopir.

CHEMI juga mengungkapkan bahwa ketika melakukan pengangkutan, para sopir dibekali Surat Pengantar Batu Bara dari PT LKA. Namun, menurut Herson, pihak manajemen PT LKA hingga kini belum dimintai klarifikasi terkait penerbitan surat tersebut.
“Kami meminta majelis hakim menilai secara utuh. Jangan hanya sopirnya yang diproses, sementara pengelola tambang, pengelola stockpile, dan pihak yang membayar serta memerintah sopir tidak tersentuh,” tegasnya.
Ketua PN Baturaja Terima Audiensi Keluarga
Di tengah aksi damai tersebut, Ketua PN Baturaja, Andi Hendrawan, S.H., M.H., menerima langsung perwakilan keluarga terdakwa bersama CHEMI dalam sebuah audiensi.
Pembina Club Hukum Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesediaan pihak PN Baturaja menerima aspirasi keluarga para terdakwa.
Menurut Benny, seluruh persoalan yang menjadi kekhawatiran keluarga, mulai dari asal-usul muatan batu bara, keabsahan surat pengantar, hingga pihak-pihak yang dinilai belum diperiksa, harus menjadi perhatian dalam proses pembuktian sesuai kewenangan majelis hakim.
“Putusan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas. Kekhawatiran keluarga soal asal muatan, keabsahan surat pengantar, dan pihak-pihak yang belum diperiksa, harus dijawab melalui fakta di persidangan,” kata Benny.
Aksi Damai sebagai Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Dalam keterangan terpisah, CHEMI menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan audiensi dan aksi damai yang disertai pembawaan poster sengaja didokumentasikan secara terbuka.
Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi hukum, khususnya mengenai hak keluarga terdakwa dalam menyampaikan aspirasi secara damai di lingkungan pengadilan.
Herson menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tertib dan damai, tidak mengganggu jalannya persidangan, serta tetap menghormati kewibawaan lembaga peradilan.
“Kami ingin masyarakat tahu, menyampaikan aspirasi mencari keadilan di pengadilan itu boleh dan dilindungi hukum, asal dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai aturan. Ini edukasi hukum, bukan tekanan terhadap pengadilan,” pungkasnya.
Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa di balik proses hukum yang sedang berjalan, terdapat keluarga yang menaruh harapan besar terhadap tegaknya keadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta secara menyeluruh, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
(EMN.TIM).











