17 Kali Persidangan Berujung Kebebasan! Saidin dan Merza Barokah Divonis Bebas, Perjuangan Rahmad Hidayat Jadi Sorotan

17 Kali Persidangan Berujung Kebebasan! Saidin dan Merza Barokah Divonis Bebas, Perjuangan Rahmad Hidayat Jadi Sorotan
Spread the love

BATURAJA, OKU, SUMATERA SELATAN, ELANGMASNEWS.COM – Setelah melewati perjalanan hukum yang panjang dan menguras tenaga, Saidin bin Zuhri dan Merza Barokah bin Suliwa akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Senin, 19 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi momen penuh haru dan rasa syukur bagi pihak keluarga serta mereka yang selama ini mengikuti jalannya persidangan, yang disebut telah berlangsung sebanyak 17 kali.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa berkaitan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan. Dr. (C) Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn.sebagai pendamping hukum Dalam proses hukum tersebut, muncul persoalan mengenai lahan tempat buah sawit itu berada. Pihak Saidin dan Merza meyakini bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang menjadi hak keluarga mereka secara turun-temurun, sehingga persoalan ini menjadi bagian penting dalam pembelaan selama persidangan.

Selama menjalani proses hukum sejak April hingga Oktober 2026, kedua terdakwa harus menghadapi rangkaian persidangan yang panjang. Sebanyak 17 kali persidangan disebut telah dilalui sebelum putusan akhirnya dibacakan. Perjalanan tersebut menjadi ujian berat bagi kedua terdakwa dan keluarga mereka, sekaligus menyita perhatian rekan-rekan media yang setia mengikuti perkembangan perkara hingga mencapai tahap akhir.

Di tengah perjalanan itu, Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., disebut terus melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan hukum pihak yang didampinginya. Perjuangan tersebut tidak hanya dilakukan di Baturaja dan Palembang, tetapi juga sampai ke Jakarta untuk menelusuri dokumen serta mendatangi sejumlah instansi terkait, termasuk bank dan DPR RI. Selain itu, pengurusan dokumen riwayat tanah keluarga juga dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

Perjuangan tersebut tidak selalu berjalan mulus. Upaya praperadilan yang sebelumnya ditempuh disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan. Namun, hal itu tidak menghentikan langkah untuk terus menempuh proses hukum. Pihak yang memberikan apresiasi menilai bahwa ketekunan dalam mengumpulkan dokumen, menelusuri riwayat lahan, dan menyampaikan pembelaan menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perkara tersebut.

Puncak perjuangan itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, ketika majelis hakim PN Baturaja membacakan putusan terhadap Saidin dan Merza Barokah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, majelis hakim menyatakan keduanya bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan. Putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh pihak keluarga dan mereka yang selama ini memberikan dukungan. Untuk memastikan ketepatan pemberitaan, amar putusan dan nomor perkara perlu merujuk pada salinan resmi pengadilan.

Kami dari Media ElangMasNews.com bersama rekan-rekan media yang mengikuti jalannya persidangan menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang dilakukan Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim PN Baturaja yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak setiap pihak.

Putusan bebas setelah 17 kali persidangan menjadi penutup perjalanan panjang yang penuh tantangan bagi Saidin dan Merza Barokah. Pihak yang menyampaikan apresiasi berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa masyarakat, termasuk rakyat kecil, berhak memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum yang layak. Terima kasih kepada Rahmad Hidayat atas upaya pendampingan yang telah dilakukan. Semoga penegakan hukum senantiasa mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Baca Juga  DPRKP Karawang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

*Pewarta:(M.Tohir)*.
“(Elemen pejuang masyarakat)”
*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *