SKANDAL PENAFSIRAN NOMINAL DI RUANG SIDANG: 30 RIBU DISEBUT 30 JUTA, IQBAL MAULANA BONGKAR LOGIKANYA!

SKANDAL PENAFSIRAN NOMINAL DI RUANG SIDANG: 30 RIBU DISEBUT 30 JUTA, IQBAL MAULANA BONGKAR LOGIKANYA!
Spread the love

SKANDAL PENAFSIRAN NOMINAL DI RUANG SIDANG: 30 RIBU DISEBUT 30 JUTA, IQBAL MAULANA BONGKAR LOGIKANYA!

SUBANG, elangmasnews.com – 20 AGUSTUS 2026 — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang menjadi sorotan. Perdebatan dalam persidangan mencuat ketika majelis membedah bukti digital berupa tangkapan layar percakapan yang memuat angka “15 ribu”.

Menurut keterangan yang berkembang dalam persidangan, angka tersebut kemudian ditafsirkan sebagai Rp30 juta dan Rp15 juta. Penafsiran tersebut mendapat perhatian serius karena menyangkut bagaimana sebuah bukti digital dibaca dan dikaitkan dengan konstruksi perkara.

Iqbal Maulana, tokoh mahasiswa Kabupaten Subang, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele.

«“Kalau yang tertulis ‘30 ribu’, jangan kemudian secara sepihak dibaca menjadi Rp30 juta tanpa dasar bukti yang kuat. Seribu tetap seribu, juta tetap juta. Perbedaan nominal bukan persoalan kecil, apalagi ketika angka tersebut dijadikan bagian dari pembuktian dalam perkara pidana,” tegas Iqbal.»

Menurut Iqbal, ruang sidang bukan tempat untuk membangun kesimpulan berdasarkan asumsi, persepsi pribadi, maupun penafsiran yang tidak disertai dasar objektif.

Ia menekankan bahwa setiap kesaksian seharusnya dapat diuji secara rasional, konsisten, dan memiliki keterkaitan dengan fakta yang benar-benar diketahui atau dialami oleh saksi.

“Jangan Sampai Kesaksian Berubah Menjadi Tafsir Pribadi”

Iqbal juga menyoroti status pekerjaan saksi yang disebut sebagai pegawai bank. Baginya, justru hal tersebut membuat persoalan mengenai presisi nominal menjadi semakin relevan untuk dipertanyakan secara terbuka.

Kalau seseorang bekerja di lembaga yang setiap hari berhadapan dengan angka dan nominal, tentu kita berharap ada ketelitian dalam membaca angka. Karena Rp30 ribu dan Rp30 juta bukan sekadar berbeda jumlah nol, tetapi berbeda secara substansial,” ujar Iqbal.

Baca Juga  KPPG Kabupaten Karawang Peringati HUT ke-23 Secara Meriah

Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa kritiknya bukan untuk menyerang pribadi saksi, melainkan mempertanyakan kualitas, dasar, dan konsistensi kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Yang kami kritik bukan pekerjaan atau pribadi seseorang. Yang kami pertanyakan adalah dasar penafsirannya. Jangan sampai ruang persidangan yang seharusnya menjadi tempat mencari kebenaran justru dipenuhi kesimpulan yang tidak memiliki pijakan fakta yang memadai,” katanya.

Pimpinan Bank Diminta Mengevaluasi, atas karyawan yang menjadi saksi tersebut

Iqbal meminta pihak manajemen atau pimpinan institusi tempat saksi bekerja untuk melakukan evaluasi internal apabila benar terdapat pernyataan yang menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami nominal keuangan.

Kami meminta pimpinan institusi terkait mengevaluasi secara profesional. Bukan untuk menghukum atau mempermalukan seseorang, tetapi memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja dengan angka memiliki kompetensi, ketelitian, dan integritas dalam memahami nominal keuangan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila sebuah pernyataan disampaikan di ruang persidangan, konsekuensinya bukan lagi sekadar candaan atau percakapan biasa. Setiap keterangan dapat memiliki implikasi terhadap proses pencarian fakta dan penilaian pembuktian.

Iqbal: Pengadilan Harus Menjadi Ruang Adu Fakta, Bukan Adu Tafsir

Iqbal menilai perkara tersebut harus dikembalikan pada prinsip paling fundamental dalam proses hukum: fakta harus diuji dengan bukti, bukan dipaksakan mengikuti asumsi.

Pengadilan bukan panggung untuk siapa yang paling lantang berbicara. Pengadilan adalah tempat fakta diuji, bukti diperiksa, dan keterangan saksi dikonfirmasi. Kalau angka 30 ribu disebut sebagai 30 juta, maka pertanyaannya sederhana: apa bukti yang membuat angka tersebut berubah makna?

Ia meminta semua pihak menahan diri dari kesimpulan prematur dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah.

“Kita harus menghormati proses hukum. Tetapi menghormati proses hukum bukan berarti membiarkan setiap keterangan lewat tanpa kritik. Justru karena hukum harus dihormati, maka setiap fakta, angka, kesaksian, dan bukti digital wajib diuji secara kritis dan objektif,” pungkas Iqbal Maulana.

Baca Juga  Kepala Sekolah SMPN 2 Majasari Kabupaten Pandeglang Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *