Tiga Terlapor Pengeroyokan di Silou Kahean Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tegas

Tiga Terlapor Pengeroyokan di Silou Kahean Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tegas
Spread the love

Tiga Terlapor Pengeroyokan di Silou Kahean Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tegas

SIMALUNGUNelangmasnews.com – Korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, mendesak aparat kepolisian segera memproses hukum dan menahan para terlapor. Penanganan kasus ini disorot karena adanya kendala administratif pada pemanggilan awal oleh penyidik kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung tuak milik JR Purba di Dusun Saribu Dolog, Nagori Sinasih, Kecamatan Silou Kahean.

Korban bernama J.Ch. Darmawan Purba, warga Pagar Jandi, Nagori Mariah Buttu, mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Chevani, Kota Tebing Tinggi. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke kepolisian.

Kendala Penanganan Perkara

Berdasarkan keterangan pihak pendamping hukum korban, perkara ini telah melalui gelar perkara di tingkat Polres Simalungun. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, para terlapor yang berinisial Masron Purba, Wanferi Purba (yang disebut sebagai perangkat Nagori Sinasih), dan Masten Purba belum ditahan.

Proses pemanggilan sempat mengalami hambatan administratif

Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Ipda Lolorio Panjaitan, saat dikonfirmasi oleh pendamping hukum korban melalui pesan singkat, mengakui adanya kekeliruan penulisan tanggal pada surat panggilan klarifikasi yang dikirimkan kepada para terlapor.

Tuntutan Pendamping Hukum dan LSM

Menanggapi lambannya penahanan terhadap para terlapor, Pendamping Hukum Korban dan Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) Kabupaten Simalungun menyampaikan pernyataan sikap agar aparat penegak hukum bertindak profesional:

– Meminta jajaran Polsek Silou Kahean segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Masron Purba, Wanferi Purba, dan Masten Purba sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sasana Wushu Panei Tongah Juara Umum Kejurcab Sanda Simalungun

– Meminta pimpinan kepolisian mengevaluasi kinerja penyidik agar kesalahan administratif serupa tidak terulang dan menghambat pencari keadilan.

– Menjamin transparansi dan kecepatan penanganan perkara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Silou Kahean melalui Kapolsek AKP Edy Sahputra dan Kanit Reskrim Ipda Lolorio Panjaitan masih berada dalam upaya konfirmasi lanjutan terkait jadwal pemanggilan ulang serta langkah hukum berikutnya.

TAM J Sipayung / Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *