ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten. Aktivitas operasional PT Varia Usaha Beton (BSP) di kawasan proyek Tol Serang–Panimbang Seksi 3 Tahap 2 menjadi sorotan. Dugaan penjualan beton cor ke luar proyek utama, termasuk untuk pekerjaan sedimentasi Kali Ciliman yang dilaksanakan PT Jaya Konstruksi, memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha, legalitas operasional, serta pengawasan terhadap distribusi material tersebut.Selasa (13/10/2026).

Persoalan ini mendapat perhatian Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) dan Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, Iwan Gaib. Keduanya mendorong agar instansi berwenang tidak berhenti pada keterangan lisan, melainkan melakukan pemeriksaan faktual terhadap dokumen perizinan dan aktivitas usaha di lapangan.
Sorotan tersebut bukan berarti penjualan beton ke luar proyek secara otomatis merupakan pelanggaran. Namun, apabila kegiatan itu berlangsung, perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan perizinan berusaha, ruang lingkup usaha, ketentuan lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Saat dimintai keterangan, L., yang mengaku sebagai humas PT Jaya Konstruksi, membenarkan bahwa pihaknya menerima pasokan beton cor dari PT Varia Usaha Beton BSP di kawasan Tol Serang–Panimbang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas hubungan kegiatan pemasokan beton dengan operasional BSP di kawasan proyek tol.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kegiatan produksi dan penjualan beton tersebut telah tercakup dalam perizinan yang dimiliki perusahaan, bagaimana status fasilitas produksinya, serta apakah terdapat persyaratan khusus dari pengelola proyek yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Di lokasi terpisah, seorang petugas keamanan yang berada di kawasan itu menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perizinan dan mekanisme pengiriman beton ke luar proyek.
Petugas tersebut menyampaikan secara singkat, “Kita jualan.”
Pernyataan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, keterangan resmi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar persoalan operasional dan distribusi beton tidak berkembang menjadi dugaan tanpa penjelasan yang memadai.
Camat Panimbang, Supratman, S.Pd., mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara terperinci persoalan perizinan maupun mekanisme operasional usaha tersebut.
Sementara itu, Aan Tobari, S.E., selaku Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Panimbang, membenarkan adanya aktivitas operasional PT Varia Usaha Beton di kawasan tersebut.
Menurut Aan, aktivitas pengangkutan material juga kerap dikeluhkan pengguna jalan karena debu yang beterbangan serta material yang berceceran atau berjatuhan dari truk pengangkut beton.
Meski demikian, Aan mengaku tidak mengetahui secara terperinci mengenai perizinan perusahaan tersebut.
Keterangan ini memperkuat perlunya koordinasi lintas instansi. Pemerintah kecamatan dan Satpol PP dapat menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya, sedangkan pemeriksaan teknis atas perizinan usaha, persetujuan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban operasional perlu melibatkan instansi yang berwenang.
Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, Iwan Gaib, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai kejelasan legalitas dan mekanisme operasional harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika terdapat informasi mengenai pasokan beton untuk pekerjaan di luar proyek tol.
Iwan mendorong agar instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara kegiatan nyata perusahaan dan dokumen perizinan yang dimiliki.
Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya hanya dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan sedang menjalankan kegiatan usaha. Hal yang lebih penting ialah memastikan bahwa seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi kewajiban yang berlaku.
“Yang harus dijelaskan secara terbuka adalah dasar perizinan operasionalnya, apakah kegiatan produksi dan penjualan beton ke luar proyek sudah sesuai dengan izin yang dimiliki, serta bagaimana pengawasan terhadap dampaknya di lapangan. Kami meminta instansi berwenang turun langsung, memeriksa dokumen, dan menyampaikan hasilnya secara jelas,” demikian pernyataan yang dapat dimuat apabila telah dikonfirmasi langsung kepada Iwan Gaib.
Iwan juga mendorong agar persoalan debu dan material yang berceceran dari kendaraan pengangkut tidak diabaikan. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi bagian dari pemeriksaan, bukan sekadar persoalan administratif perusahaan.
Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Rohmat dari RPM menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah kejelasan dokumen dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan hukum.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah kegiatan operasional dan penjualan beton ke luar proyek tersebut sudah sesuai dengan izin yang dimiliki. Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta mekanisme distribusinya. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Rohmat.
RPM berencana meminta audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Panimbang untuk mendorong klarifikasi bersama pihak perusahaan dan instansi teknis terkait.
RPM juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada legalitas kegiatan produksi dan penjualan, tetapi turut menilai pengelolaan debu, kebersihan jalan, keamanan pengangkutan, serta potensi dampak lingkungan dari kegiatan operasional.
Dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta dan jenis kegiatan yang sebenarnya berlangsung.
**1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945**
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini relevan sebagai landasan konstitusional dalam menilai persoalan dampak lingkungan terhadap masyarakat.
Pasal 33 ayat (4) juga memuat prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan ekonomi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.
**2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah**
Ketentuan lingkungan hidup mengatur kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha sesuai jenis serta dampak kegiatannya. Instansi berwenang perlu memeriksa dokumen lingkungan yang diwajibkan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, dan kesesuaian kegiatan aktual dengan persetujuan yang berlaku.
**3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**
Peraturan ini relevan untuk memeriksa kewajiban persetujuan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan usaha sesuai kategori serta karakteristik kegiatan yang dilakukan.
**4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko**
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dapat menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa legalitas kegiatan usaha, termasuk kesesuaian identitas dan ruang lingkup kegiatan dengan perizinan yang dimiliki. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan ketentuan terbaru yang berlaku serta jenis kegiatan usaha perusahaan.
**5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**
Ketentuan mengenai keselamatan, ketertiban, dan gangguan terhadap fungsi jalan relevan untuk menindaklanjuti informasi mengenai material yang berceceran atau berjatuhan dari kendaraan pengangkut.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus mengacu pada pasal yang sesuai dengan perbuatan, bukti, dan pihak yang bertanggung jawab. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan keluhan atau keterangan awal.
Daftar aturan tersebut merupakan landasan awal pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa PT Varia Usaha Beton telah melanggar hukum.
RPM dan GAIB Perjuangan mendorong instansi terkait untuk memeriksa setidaknya beberapa hal penting, yakni:
– Legalitas dan ruang lingkup perizinan usaha yang digunakan untuk kegiatan produksi serta penjualan beton.
– Status fasilitas produksi dan kesesuaiannya dengan perizinan yang berlaku.
– Persyaratan lingkungan serta pelaksanaan pengelolaan dampak kegiatan.
– Mekanisme pengiriman beton ke luar proyek tol dan hubungan kegiatan tersebut dengan perjanjian atau ketentuan pengelola proyek.
– Penanganan debu, material yang berceceran, dan aspek keselamatan pengguna jalan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar saling melempar kewenangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi terkait diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah sesuai dengan aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai jenis dan cakupan perizinan PT Varia Usaha Beton untuk kegiatan yang menjadi sorotan. Belum ada pula hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran.
Redaksi ElangmasNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Varia Usaha Beton, pengelola proyek Tol Serang–Panimbang, PT Jaya Konstruksi, Pemerintah Kecamatan Panimbang, serta instansi teknis terkait.
Klarifikasi resmi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Transparansi perizinan dan tanggung jawab terhadap lingkungan bukan sekadar formalitas. Keduanya perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah, pengawasan yang nyata, dan penjelasan yang dapat diuji publik.
Tim











