ElangmasNews.com, PANDEGLANG – Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) menyoroti dugaan aktivitas penambangan batuan yang dilakukan PT ABA di titik tambang Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Sorotan tersebut disampaikan LASMI berdasarkan hasil wawancara terkait aktivitas penambangan batuan di lokasi yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh dari pemerintah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan.
LASMI mempertanyakan apakah PT ABA telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau perizinan pertambangan lain yang sah dan masih berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan batuan di lokasi tersebut.
Aktivitas penambangan itu juga dipertanyakan kaitannya dengan kebutuhan material untuk menunjang pembangunan aktivitas jalan tol, sehingga LASMI menilai aspek legalitas, lingkungan, tata ruang, keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi perlu dipastikan.
LASMI Pertanyakan Legalitas Tambang PT ABA
Presidium LASMI Aditia Ihksan Nurrohma mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas aktivitas penambangan batuan PT ABA di titik tambang Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Menurut LASMI, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan memiliki SIPB atau perizinan pertambangan yang sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi, komoditas batuan, serta pemanfaatan material yang dilakukan di lapangan.
Aditia mengatakan pemeriksaan terhadap legalitas tersebut penting dilakukan karena kegiatan pertambangan memiliki ketentuan perizinan yang harus dipenuhi, termasuk mengenai wilayah operasi, masa berlaku izin, persetujuan lingkungan, dan kewajiban setelah kegiatan penambangan.
“Kami mempertanyakan apakah PT ABA telah memiliki SIPB atau perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan batuan untuk menunjang adanya pembangunan aktivitas jalan tol di lokasi tersebut,” kata Aditia.
LASMI juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penambangan batuan tersebut, terutama apabila kegiatan yang berlangsung di lapangan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur.
Sejumlah Aspek Perizinan Diminta Diverifikasi
LASMI meminta pemerintah memastikan keberadaan SIPB atau perizinan pertambangan yang dimiliki PT ABA sebelum mengambil kesimpulan mengenai legalitas aktivitas di titik tambang Desa Kadumalati.
Pemeriksaan juga diminta mencakup masa berlaku izin untuk memastikan dokumen tersebut masih aktif serta lokasi kegiatan penambangan benar-benar berada di dalam wilayah yang diperbolehkan berdasarkan perizinan perusahaan.
Selain wilayah dan masa berlaku, LASMI mempertanyakan kesesuaian jenis batuan yang ditambang dengan komoditas yang tercantum dalam dokumen perizinan, sehingga aktivitas di lapangan tidak berbeda dari izin yang diberikan pemerintah.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian LASMI karena perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan dinilai perlu memenuhi persetujuan lingkungan serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
LASMI turut meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, metode penambangan, keselamatan kerja, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan dilakukan.
Moratorium dan Pengawasan Pemerintah
LASMI juga menyinggung adanya persoalan moratorium yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam melihat aktivitas penambangan batuan di lokasi tersebut, sehingga status kebijakan dan dasar hukumnya perlu diperjelas melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Aditia menilai keberadaan aktivitas penambangan tidak cukup hanya dilihat dari kegiatan fisik di lapangan, tetapi harus dibandingkan dengan dokumen perizinan yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan tersebut.
“Apabila kegiatan benar dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan,” ujar Aditia.
Namun, apabila PT ABA ternyata telah memiliki izin yang sah, LASMI meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
“Sebaliknya, apabila PT ABA telah memiliki izin, maka pemerintah juga harus memastikan bahwa kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk batas wilayah, jenis komoditas, metode penambangan, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban reklamasi,” kata Aditia.
Tujuh Tuntutan LASMI
LASMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas penambangan batuan PT ABA di Desa Kadumalati dapat diperiksa secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
1. Pemeriksaan legalitas oleh pemerintah daerah
LASMI meminta Bupati Pandeglang bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas penambangan batuan PT ABA di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
2. Verifikasi SIPB dan perizinan pertambangan
LASMI meminta Dinas ESDM Provinsi Banten memverifikasi keberadaan, status, masa berlaku, wilayah, serta kesesuaian SIPB atau perizinan pertambangan PT ABA dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
3. Pemeriksaan persetujuan lingkungan
LASMI meminta Dinas Lingkungan Hidup memeriksa persetujuan lingkungan PT ABA sekaligus memastikan aktivitas penambangan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat.
4. Pemeriksaan langsung oleh DPRD dan OPD terkait
LASMI meminta DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa batas wilayah kegiatan, jenis material yang ditambang, aktivitas pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan.
5. Tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran
LASMI meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
6. Klarifikasi terbuka dari PT ABA
LASMI meminta PT ABA memberikan klarifikasi kepada publik mengenai legalitas kegiatan, termasuk siapa yang menerbitkan izin, dasar hukum penerbitan, luas wilayah, masa berlaku, jenis komoditas, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.
7. Pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan dengan izin
LASMI meminta pemerintah memastikan kegiatan penambangan yang memiliki izin tetap berjalan sesuai dokumen perizinan, meliputi batas wilayah, jenis komoditas, metode penambangan, keselamatan kerja, kewajiban lingkungan, serta pelaksanaan reklamasi.
LASMI Minta Transparansi Status Perizinan
Aditia mengatakan transparansi mengenai status perizinan diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aktivitas penambangan, tetapi juga memahami dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya aktivitas penambangan, tetapi tidak mengetahui siapa yang memberikan izin, apa dasar izinnya, berapa luas wilayahnya, berapa lama izin berlaku, dan bagaimana kewajiban lingkungannya,” ujar Aditia.
Menurut LASMI, keterbukaan informasi mengenai perizinan dapat menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi penambangan.
LASMI menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang berjalan di wilayah Kabupaten Pandeglang memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Karena itu, LASMI meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan, sehingga status legalitas aktivitas PT ABA dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bukan Menghambat Investasi
LASMI menegaskan bahwa sorotan terhadap aktivitas penambangan PT ABA bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai ketentuan.
Aditia mengatakan pihaknya justru mendorong agar setiap kegiatan usaha memiliki kepastian hukum sehingga investasi dapat berjalan secara tertib, transparan, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
“Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan upaya untuk menghambat investasi ataupun kegiatan usaha. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, kepatuhan terhadap perizinan, dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat,” tegas Aditia.
Menurut LASMI, kepastian mengenai legalitas perizinan juga penting bagi masyarakat karena seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan di suatu wilayah harus memiliki dasar hukum dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga tahap ini, substansi yang disampaikan dalam pemberitaan merupakan hasil wawancara dengan LASMI mengenai dugaan aktivitas penambangan di Desa Kadumalati, sedangkan kepastian mengenai status perizinan PT ABA perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan instansi berwenang, dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Tim











