Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan
Spread the love

ElangmasNews.com, Pandeglang – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu (22/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Kartawi dan Rasum, Ayi Erlangga, SH, dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahapan penyampaian replik dari JPU atas pembelaan yang telah diajukan pihaknya.

“Hari ini agendanya adalah sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah kami sampaikan selaku kuasa hukum Kartawi dan Rasum,” ujar Ayi Erlangga kepada awak media.

Menurutnya, dalam nota pembelaan tersebut pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya keterangan saksi yang secara tegas dan spesifik menyatakan kedua terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

“Kami tidak mengenal secara pribadi Kartawi maupun Rasum. Namun sebagai kuasa hukum, kami melihat bahwa dari seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada satu pun yang menerangkan secara jelas bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa. Oleh karena itu kami meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa, atau setidak-tidaknya menyatakan mereka lepas dari tuntutan pidana yang didakwakan,” katanya.

Ayi juga menjelaskan bahwa berdasarkan pembelaan yang diajukan, pada saat peristiwa terjadi kondisi di lokasi sedang ramai dan kacau. Menurutnya, Kartawi dan Rasum saat itu bertugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu pengamanan.

Baca Juga  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Percayakan Benhur George Watubun sebagai Pimpinan DPRD Maluku

“Dalam situasi malam itu yang sudah chaos, klien kami justru berupaya mengamankan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari massa. Bukan melakukan tindakan seperti yang diterangkan korban,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Ayi berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang telah disampaikan dan membebaskan kedua terdakwa.

“Harapan kami, Kartawi dan Rasum dapat segera dibebaskan. Menurut pandangan kami, apabila mereka tetap dinyatakan bersalah, hal itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap citra Linmas dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada para petugas Linmas yang menjalankan tugas pengamanan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku. Putusan perkara akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *