ElangmasNews.com, Pandeglang, Banten – Beredar sebuah video yang disebut memperlihatkan dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam informasi yang beredar, korban diketahui bernama Mahmud Sodik, S.H., yang disebut merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Otto Hasibuan) Cabang Serang dengan Nomor Identitas Advokat (NIA) 2403158.

Menurut keterangan yang disampaikan, Mahmud Sodik mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah LINMAS dan WARGA. Atas peristiwa tersebut, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polda Banten pada 22 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/134/IV/SPKT III.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sidang ke empat Dalam upaya mencari keadilan, pada selasa 9 juni 2026, Mahmud Sodik juga menghadirkan sejumlah awak media untuk mengawal proses sidang yang berlangsung, harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, perhatian publik diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Korban menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan sebagai upaya mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Nay










