DATA ALOKASI PUPUK SUBSIDI PD RONI DIPERTANYAKAN, IWAN GAIB SOROT TIGA KIOS DI DESA CIBITUNG DAN DESAK DINAS PERTANIAN BUKA DATA

DATA ALOKASI PUPUK SUBSIDI PD RONI DIPERTANYAKAN, IWAN GAIB SOROT TIGA KIOS DI DESA CIBITUNG DAN DESAK DINAS PERTANIAN BUKA DATA
Spread the love

ElangmasNews.com |Pandeglang,Banten.Persoalan transparansi data alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Iwan Gaib, Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, mempertanyakan rincian alokasi pupuk bersubsidi pada kios PD Roni, sekaligus meminta kejelasan mengenai penetapan wilayah pelayanan kelompok tani dan jumlah kios resmi yang beroperasi di wilayah tersebut.selasa (29/09/2026).

Sorotan tersebut turut diarahkan kepada Dadang, yang disebut sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Munjul. Iwan menilai keterbukaan informasi mengenai alokasi pupuk dan pembagian wilayah kelompok tani sangat penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang berhak.

Menurut keterangan Iwan, Kecamatan Munjul memiliki sembilan desa. Namun, berdasarkan informasi yang disebutnya berasal dari Korluh, terdapat sepuluh kios pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut. Bahkan, khusus di Desa Cibitung, disebutkan terdapat tiga kios pupuk bersubsidi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan kios, besaran alokasi yang diterima masing-masing kios, serta pembagian wilayah pelayanan kelompok tani.

Iwan mempertanyakan mengapa rincian data alokasi pupuk bersubsidi PD Roni dan wilayah kelompok tani yang dilayaninya belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai.

Ia juga menyoroti peran Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Munjul dalam memberikan informasi terkait data alokasi tersebut.

Iwan menduga terdapat persoalan dalam keterbukaan data dan meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan secara resmi.

Menurutnya, informasi mengenai jumlah kios, besaran alokasi dan kelompok tani penerima perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Iwan juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan kios dan pembagian wilayah pelayanan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.

Baca Juga  TK Aisyiyah Bustanul Athfal Pandeglang Gelar Karya dan Pentas Seni “Baroedak Pandeglang Calakan” Tahun Ajaran 2025–2026

Keberadaan tiga kios pupuk bersubsidi di Desa Cibitung menjadi salah satu persoalan yang disoroti Iwan Gaib.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagaimana diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026, penunjukan pengecer dilakukan melalui mekanisme resmi yang disertai penetapan alokasi dan wilayah tanggung jawab.

Peraturan tersebut tidak menetapkan batas umum bahwa satu desa hanya diperbolehkan memiliki satu kios pupuk bersubsidi.

Dengan demikian, keberadaan tiga kios di Desa Cibitung maupun sepuluh kios di sembilan desa Kecamatan Munjul tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, legalitas penunjukan, rincian alokasi, wilayah pelayanan dan realisasi penyaluran setiap kios tetap perlu diperiksa.

Terlebih, Pasal 32 ayat (5) Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kewajiban BUMN Pupuk menampilkan daftar penerima pupuk bersubsidi pada titik serah yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya melalui laman yang ditentukan.

Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai daftar kios resmi dan alokasi pupuk bersubsidi.

Iwan Gaib meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia berharap dilakukan pemeriksaan terhadap data alokasi pupuk bersubsidi, khususnya yang berkaitan dengan PD Roni dan kios lainnya di Desa Cibitung.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian data kelompok tani dalam sistem e-RDKK, alokasi pupuk yang ditetapkan serta realisasi penebusan oleh petani.

Selain Dinas Pertanian, pihak penyalur pupuk bersubsidi dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 45 Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kewajiban pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah tanggung jawab, alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan sanksi yang berlaku.

Baca Juga  Salah Satu Pelaku Pencurian Hanphone Dan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Tim Resmob Singa Ogan

Persoalan ini membutuhkan penjelasan dari Dadang selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Munjul, pengelola PD Roni, pihak penyalur serta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai jumlah kios, dasar penunjukan, rincian alokasi dan pembagian wilayah pelayanan kelompok tani.

Hingga penyusunan berita ini, keterangan yang disampaikan Iwan Gaib belum dilengkapi tanggapan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan. Karena itu, dugaan ketidakterbukaan maupun kemungkinan penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Redaksi ElangmasNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dadang, pengelola PD Roni, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang serta pihak terkait lainnya agar persoalan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Munjul dapat disampaikan secara berimbang, transparan dan berdasarkan fakta.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *