Dokumen Kredit Dibantah, Dua Keputusan Pemecatan Terbit: Elly Robi Yennia Minta Kapolri Turun Tangan, Kuasa Hukum Desak Polda NTT Buka Bukti
Kupang, Elangmasnews.com – 29 September 2026 — Gugatan Elly Robi Yennia terhadap Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur dan sejumlah anggotanya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9). Di balik sengketa dokumen kredit dan keputusan pemberhentian yang ia persoalkan, Elly menyatakan bahwa dampaknya turut dirasakan oleh istri dan anaknya.
Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg disidangkan di Ruang Sidang Cakra. Menurut informasi tim kuasa hukum, persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Agenda yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kupang adalah laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada 13 Oktober 2026.
Elly menyampaikan bahwa ia menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan ditempatkan di Polda NTT pada tahun 2001. Ia merasa kecewa karena, menurut keterangannya, proses yang ia anggap sepihak berujung pada keputusan pemberhentian pada 2023 dan 2025.
Elly menerangkan bahwa utangnya di Pegadaian telah lunas pada tahun 2021. Namun, ia membantah pernah meminjam uang di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menyatakan telah mempersoalkan dokumen tersebut dalam sidang kode etik, tetapi merasa keberatannya tidak didengar. Menurut Elly, permintaannya untuk mengajukan banding juga tidak diberikan.
“Akibat persoalan ini, kehidupan saya, istri, dan anak saya sangat terdampak. Saya kecewa dengan cara penanganan yang saya alami setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai anggota Polri,” demikian pokok pernyataan Elly kepada tim kuasa hukumnya.
Elly meminta Kapolri memberikan perhatian dan memeriksa penanganan perkara ini secara objektif. Ia berharap, apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak yang terlibat, tindakan tegas dapat diambil sesuai hasil pemeriksaan. “Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa dampak terhadap keluarga klien membuat kebutuhan akan pemeriksaan yang terang semakin mendesak.
“Ketika pekerjaan seseorang berakhir melalui keputusan yang ia persoalkan, dampaknya tidak berhenti pada satu orang. Ada keluarga yang ikut menanggung akibatnya. Karena itu, kami meminta dokumen kredit, proses sidang etik, permintaan banding, serta dasar kedua keputusan pemberhentian dibuka dan diuji berdasarkan bukti,” ujar Rikha.
Menurut Rikha, gugatan perdata ini merupakan jalan bagi kliennya untuk meminta penilaian pengadilan atas tindakan yang dipersoalkan dan memperjuangkan pemulihan haknya. Tim kuasa hukum juga meminta agar pengaduan Elly kepada pimpinan Polri diperiksa secara objektif, tanpa mendahului hasil pemeriksaan ataupun putusan pengadilan.
Bantahan atas dokumen kredit, keterangan tentang permintaan banding, serta dugaan tindakan sepihak merupakan dalil Elly yang masih harus dibuktikan. Para Tergugat berhak memberikan jawaban dan mengajukan bukti. Tim kuasa hukum menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dalam persidangan.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia






