Proyek Irigasi Perpompaan Rp155,7 Juta di Curuglanglang Disorot, Target 20 Hektare Dipertanyakan

Proyek Irigasi Perpompaan Rp155,7 Juta di Curuglanglang Disorot, Target 20 Hektare Dipertanyakan
Spread the love

Elangmasnews.com | Pandeglang,Banten.— Proyek Irigasi Perpompaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp155.700.000 di Desa Curuglanglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan.Rabu (02/09/2026).

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh UPKK Kelompok Tani Siap Maju II dengan Nomor SPK/Kontrak 36.01.27.IRPOM/Kpts/PPK.IP.2.9.1/SPK/06/2026. Dalam papan kegiatan tercantum Kementerian Pertanian RI, BPUP Kelas 1 Bandung, Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang sebagai instansi terkait.

Sorotan masyarakat muncul karena efektivitas dan sasaran pemanfaatan proyek tersebut dinilai perlu diperjelas. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lahan sawah yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai lahan penerima manfaat sebagaimana peruntukan program.

Sementara itu, target lahan yang disebut dapat terlayani mencapai sekitar 20 hektare. Namun berdasarkan informasi di lapangan, luasan sawah yang dinilai benar-benar dapat menikmati manfaat pengairan secara optimal diduga jauh lebih kecil.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi lahan, penentuan calon penerima manfaat, sumber air, kapasitas pompa hingga jaringan distribusi yang dibangun melalui anggaran negara tersebut.

Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, Iwan, meminta pemerintah dan instansi teknis turun langsung melakukan pengecekan.

Menurutnya, persoalan proyek pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan fisik, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Kalau targetnya 20 hektare, harus jelas dasar penetapan dan hasil verifikasinya. Berapa lahan yang benar-benar memenuhi syarat dan berapa yang benar-benar mendapatkan manfaat?” kata Iwan.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung menuduh adanya penyimpangan. Namun, menurutnya, proyek dengan anggaran Rp155,7 juta dari APBN wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai secara administrasi dan fisik terlihat selesai, tetapi manfaat untuk petani tidak sesuai dengan target,” tegasnya.

Baca Juga  Dinkes Pandeglang Gelar Testing TBC dan Cek Kesehatan Gratis di Rutan Kelas IIB Pandeglang

 

Iwan juga meminta Kementerian Pertanian, instansi pertanian terkait, Inspektorat maupun aparat pengawasan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi proyek.

“Kalau memang semuanya sesuai, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Penggunaan anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara serta prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ketidaksesuaian target penerima manfaat, pelanggaran kontrak atau persoalan administrasi, maka dapat dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memperbaiki pekerjaan apabila memang menjadi tanggung jawab penyedia/pelaksana.

Sedangkan apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, audit dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Masyarakat kini menunggu penjelasan mengenai proyek tersebut, terutama terkait luasan lahan target 20 hektare, jumlah lahan yang dinyatakan memenuhi syarat, hasil verifikasi penerima manfaat, kapasitas pompa serta realisasi jaringan irigasi di lapangan.

Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya berhenti pada pembangunan sarana fisik, sementara tujuan utama untuk meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian tidak tercapai secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPKK Kelompok Tani Siap Maju II dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Elangmasnews.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *