ElangmasNews.com |Lebak,Banten.- Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menyayangkan dengan sikap kepala Pengawas Lapangan (Kawaslap) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten yang terus bungkam saat di konfirmasi terkait proyek pembangunan Jembatan ‘Buntu’ di Wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Semestinya, Sebagai Kawaslap dapat berperan aktif dalam menampung aspirasi serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat dalam keterbukaan informasi publik yang menandakan sistem birokrasi pemerintah yang transparan efisien dan akuntabel.
Dalam fungsinya Kawaslap sendiri bertanggungjawab penuh dalam mengawasi jalannya proyek konstruksi maupun pemeliharaan (preservasi) jalan dan jembatan nasional.
” Kami akan menyampaikan aspirasi ini secara langsung nanti di depan kantor BPJN Banten dan mendesak Kepala Balai untuk mengevaluasi kinerja kawaslap serta menyampaikan pengaduan secara langsung Terkait pembangunan jembatan Buntu di Wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak ” Ujar Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo pada Senin, 31/08/2026.
Diketahui sebelumnya, Proses pengerjaan pembangunan jembatan yang disebut-sebut menghubungkan antara Wilayah Desa Cigoong Utara dengan Desa Sumur Bandung kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten menjadi sorotan tajam.
Proyek dengan nilai 4.635.236.000 (Empat Milyar enam ratus tiga puluh lima juta Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari APBN melalui kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut dibangun di Wilayah yang tidak memiliki akses jalan lanjutan alias Buntu.
Selain itu dari pantauan tim media di lokasi terlihat para Pekerja yang leluasa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun dari pihak-pihak terkait
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. awak media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim











