ElangmasNews.com, LAMONGAN – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (PK PMII UNISDA) menggelar aksi demonstrasi menuntut keterbukaan Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Aksi yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 ini menyampaikan tuntutan mereka melalui DPRD Kabupaten Lamongan. PMII menegaskan bahwa indikator keberhasilan pengelolaan DBHCHT tidak boleh hanya dilihat dari penyerapan anggaran semata.
“Pemerintah harus menjawab untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa penerima manfaatnya, berapa besar anggaran pada setiap program, bagaimana proses verifikasi dan validasi penerima, serta apa hasil nyata yang telah diberikan kepada masyarakat,” tulis PK PMII UNISDA dalam rilis resminya.
Dalam orasinya, para pendemo mengingatkan Pemerintah Daerah agar pengelolaan DBHCHT wajib mematuhi ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, anggaran harus dialokasikan untuk Peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi ketentuan cukai, Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Lebih rinci, mahasiswa membeberkan proporsi wajib penggunaan DBHCHT, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan. Pemkab Lamongan juga diwajibkan menyusun rencana kerja yang jelas, menentukan target keluaran, serta menyampaikan laporan realisasi yang transparan.
Aksi kritis mahasiswa UNISDA ini memicu respon positif dari elemen pergerakan lain di Lamongan. Aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Khoirul Huda salah satu aktivis Jamal menyatakan dukungannya karena menilai tuntutan mahasiswa sangat segaris dengan perjuangan masyarakat sipil saat ini.
“Kami salut dengan PMII, karena tema demonya sama dengan yang sedang diangkat oleh para aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan,” ujar Huda Jamal.
Lebih lanjut, Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) juga mengajak seluruh elemen masyarakat Lamongan untuk tidak tinggal diam dan ikut bergerak menyuarakan keresahan mereka tentang pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Lamongan. Menurutnya, pengawasan terhadap dana DBHCHT ini bukan hanya tugas mahasiswa, melainkan tanggung jawab bersama demi memastikan hak-hak masyarakat tersalurkan dengan tepat dan transparan.
(Naya)











