SIMALUNGUN, elangmasnews.com,- 22 April 2026 – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polsek Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Senin (21/04/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Jenda Sipayung, warga Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean.
Tindak Lanjut Dumas dan Pemeriksaan Saksi
Tim Bid Propam hadir langsung ke lokasi untuk meminta keterangan dan klarifikasi mendalam terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Jenda Sipayung kepada tim penyidik, ia mengaku telah menerima surat somasi yang dibuat secara pribadi namun menggunakan kop atau logo resmi Polri. Somasi tersebut diduga dibuat oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial J.L.A. Sipayung, yang saat ini bertugas di Polres Resort Dairi.
Dalam surat tersebut, tertuang ancaman dan larangan berdasarkan pasal-pasal undang-undang agar pelapor tidak menginjakkan kaki di area perladangan yang sedang disengketakan oleh keluarga.
Isi Somasi dan Dugaan Pelanggaran
Lebih jauh, Jenda Sipayung menjelaskan bahwa dalam surat somasi tersebut, pelaku juga memerintahkan untuk membongkar bangunan yang ada di area lahan (perladangan) yang dibangun oleh ayahnya, Henri Amansen Sipayung.
Bangunan tersebut merupakan bagian dari hak ahli waris atas satu hamparan tanah yang berlokasi di Dusun 3, Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Adapun bangunan yang dimaksud adalah makam nenek dari Henri Amansen Sipayung beserta gubuk yang difungsikan sebagai tempat persinggahan dan peristirahatan keluarga saat berziarah.
Dugaan pelanggaran yang muncul adalah penggunaan atribut resmi kepolisian (logo Polri) untuk kepentingan pribadi dalam sengketa lahan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian yang harus bersifat netral.
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILANGGAR
Berdasarkan kronologi dan fakta yang ada, tindakan oknum tersebut diduga kuat melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan membuat surat somasi pribadi menggunakan kop/logo Polri untuk menyelesaikan masalah perdata/sengketa tanah merupakan bentuk Penyalahgunaan Kewenangan.
- Dasar Hukum: Pasal 3 KUHP tentang Penyalahgunaan Kewenangan serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penjelasan: Polisi memiliki wewenang hukum untuk bertindak hanya dalam kapasitas menjalankan tugas kedinasan. Menggunakan atribut dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau mengancam warga dalam masalah perdata adalah tindakan melawan hukum.
2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Polri yang mengatur tentang integritas dan perilaku anggota.
- Dasar Hukum: Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, khususnya:- Pasal 4 ayat (1) huruf a: Wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
- Pasal 4 ayat (1) huruf b: Wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan nama baik Polri.
- Pasal 4 ayat (1) huruf j: Dilarang menggunakan kekuasaan atau kewenangan untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
- Pasal 4 ayat (1) huruf l: Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan kesopanan.
3. Pemalsuan Dokumen
Jika surat tersebut dibuat tanpa izin dinas dan digunakan seolah-olah surat dinas resmi padahal untuk kepentingan pribadi, maka dapat dijerat dengan:
- Dasar Hukum: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
- Penjelasan: Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau persangkaan, dipidana karena pemalsuan surat.
HIMBAUAN
Polda Sumatera Utara melalui Bid Propam menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan tegas (Tegas, Teruk, dan Humanis) terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hukum dan kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Proses hukum dan pemeriksaan internal masih terus berjalan.
(Redaksi)












