ElangmasNews.com, LAMONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) secara tertutup pada Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini merupakan agenda tunda dari rapat yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026) lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bapemperda H. Tasirin, S.H., M.H., dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamongan Mudzakir M. Hasby. Hadir pula tim penyusun naskah akademik yang dipimpin oleh Dr. Madekhan Ali, S.Pd., M.Si., serta sejumlah aktivis Jamal yang dikomandani oleh Khoirul Huda.
Dalam forum tersebut, pihak Jamal mengusulkan klausul baru agar seluruh pelaku usaha di sektor pertembakauan wajib berbadan hukum koperasi. “Kami mendorong agar pelaku usaha tembakau wajib memiliki legalitas koperasi. Hal ini penting untuk membatasi dan mencegah adanya monopoli korporasi besar di sektor pertembakauan,” ujar Khoirul Huda.
Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh ketua tim penyusun naskah akademik, Madekhan Ali. Menurutnya, poin itu tidak bisa dimasukkan ke dalam raperda karena menabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.”Dalam UU tersebut diatur bahwa pembentukan koperasi harus bersifat sukarela. Mewajibkan seluruh pelaku usaha berbentuk koperasi merupakan bentuk intervensi yang melampaui batas kewenangan pemerintah daerah,” tegas Madekhan.
Merespon penolakan tersebut, Khoirul Huda menilai Lamongan justru harus berani mengambil langkah progresif sebagai pelopor daerah lain. “Justru gerakan ini harus dimulai dari Lamongan. Kita harus menjadi inisiator yang menyinergikan tata niaga tembakau lokal dengan program nasional KDMP agar bisa menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain,” balas Huda.
Mengingat perdebatan yang masih buntu, Madekhan mengusulkan agar diskusi ini dilanjutkan secara informal. “Nanti kita lanjutkan diskusi ini sambil ngopi-ngopi ya,” tambah Madekhan mencairkan suasana. Kendati rapat formal telah usai, pihak Jamal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyusunan Raperda Tata Niaga Tembakau ini demi memperjuangkan kepentingan terbaik para petani tembakau di Kabupaten Lamongan.
Binta Fadlil







