ElangmasNews.com, Lamongan – Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta berbagai stakeholder dalam rangka mewujudkan harmonisasi sosial di Kabupaten Lamongan digelar di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Senin (15/6/2026).

Namun, pelaksanaan rapat tersebut menuai sorotan tajam dari Pengurus PSHT Cabang Lamongan. Organisasi yang mengklaim memiliki legalitas dan pengakuan resmi dari negara itu mengaku tidak menerima undangan dalam forum yang membahas harmonisasi sosial dan stabilitas keamanan daerah tersebut.
Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, mempertanyakan dasar pertimbangan tidak dilibatkannya organisasi yang dipimpinnya dalam kegiatan yang dinilai strategis tersebut.
“Kami ini organisasi yang memiliki legalitas yang jelas dan diakui negara. Tetapi justru tidak diundang dalam rapat yang membahas harmonisasi sosial. Ini menjadi catatan dan kritik bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan agar lebih memahami aspek hukum dan legalitas organisasi yang ada,” ujar M. Supriyono.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih cermat dalam menentukan pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum koordinasi, khususnya yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, dan upaya menjaga kondusivitas daerah.
“Kalau nantinya terjadi gejolak di tingkat bawah, kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena tidak pernah dilibatkan dalam proses koordinasi. Padahal kami memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Biro Hukum PSHT Cabang Lamongan, Midchol Huda. Ia menilai apabila pemerintah daerah memilih untuk tidak mengambil sikap terhadap persoalan legalitas organisasi yang saat ini berkembang, maka seluruh pihak yang berkepentingan semestinya diberikan ruang yang sama dalam forum koordinasi.
“Kalau pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan, maka kedua belah pihak semestinya diundang. Jangan hanya mengundang salah satu pihak. Ketika terjadi gangguan kamtibmas, tentu kami tidak dapat dimintai tanggung jawab apabila sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses koordinasi maupun pengambilan kebijakan,” kata Midchol Huda.
Ia menegaskan bahwa legalitas organisasi harus menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Organisasi yang memiliki badan hukum dan legalitas resmi tentu berbeda kedudukannya dengan organisasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadikan legalitas sebagai acuan dalam mengambil kebijakan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan melalui Andik Suwiji, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan IPSI Kabupaten Lamongan terkait pelaksanaan rapat tersebut.
Menurut Andik, mekanisme penyampaian undangan kepada unsur perguruan silat dalam kegiatan tersebut diserahkan melalui koordinasi dengan IPSI Kabupaten Lamongan. Meski demikian, PSHT Cabang Lamongan menyayangkan karena hingga kegiatan berlangsung, pengurus cabang yang dipimpin M. Supriyono tidak menerima undangan resmi sebagaimana yang diharapkan.
Di sisi lain, M. Supriyono mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Lamongan, AKP Nyoman, yang menurutnya menyampaikan bahwa PSHT Cabang Lamongan akan dilibatkan dalam forum koordinasi tersebut.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Lamongan dan mendapat informasi bahwa akan ada undangan koordinasi. Namun sampai pelaksanaan kegiatan berlangsung, kami tidak menerima undangan tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, PSHT Cabang Lamongan berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan, IPSI, serta seluruh pihak terkait dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan aspek legalitas organisasi dalam setiap kegiatan koordinasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman antarpihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan harmonisasi sosial di Kabupaten Lamongan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua IPSI Kabupaten Lamongan terkait kritik yang disampaikan oleh pengurus PSHT Cabang Lamongan tersebut.
Reporter : M. Supriyono
Editor : Tim Redaksi











