ElangmasNews.com, LAMONGAN – Polemik pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lamongan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Alih-alih mendapatkan kejelasan, upaya transparansi yang diperjuangkan oleh Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) justru membentur dinding tebal akibat bungkamnya pejabat publik terkait data realisasi anggaran tersebut.
Persoalan ini pertama kali mencuat setelah JAMAL menemukan indikasi kuat adanya salah sasaran dalam penyaluran dana DBHCHT. Organisasi masyarakat ini menerima maraknya aduan dari buruh tani tembakau miskin yang namanya justru terabaikan dari daftar penerima manfaat. Sebaliknya, sejumlah golongan masyarakat yang dinilai mampu malah terakomodasi. Diduga kuat sebagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Menindaklanjuti keresahan warga, JAMAL menggelar audiensi dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Lamongan pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam forum tersebut, para aktivis JAMAL membongkar sejumlah kasus penyimpangan pengelolaan DBHCHT di lapangan. Namun, suasana mendadak tegang ketika Kabag Perekonomian, Nurul Mukminin, berdalih tidak pernah mendengar adanya masalah tersebut di lapangan.
Pernyataan “tidak tahu” dari Nurul Mukminin langsung memancing reaksi keras dari Koordinator Divisi Advokasi JAMAL, Khoirul Huda. Dengan nada tegas, Khoirul mencecar dan mempertanyakan kinerja tim koordinator dalam mengawasi dana yang bernilai fantastis tersebut. Audiensi itu diakhiri dengan tuntutan JAMAL agar pemerintah daerah membuka seluruh data realisasi penggunaan DBHCHT tahun 2025. Saat itu, pihak Kabag Perekonomian berjanji akan menyerahkan dokumen yang diminta sesuai kewenangan yang berlaku.
Janji manis saat audiensi rupanya tinggal janji. JAMAL bergerak secara resmi pada 16 Agustus 2026 dengan mengirimkan Surat Permohonan Informasi resmi kepada Kabag Perekonomian Kabupaten Lamongan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan resmi sama sekali atas surat tersebut.
Puluhan kali aktivis JAMAL mendatangi kantor Bagian Perekonomian demi menanyakan kejelasan dokumen publik itu, namun pihak dinas memilih bungkam. Pada pertemuan terakhir, staf Bagian Perekonomian justru meminta aktivis untuk mengonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Nalikan, dengan alasan surat telah didisposisikan kepada beliau.
Mengejar kepastian, para aktivis JAMAL mendatangi Sekda Nalikan di ruang kerjanya pada Selasa, 15 September 2026. Namun, Sekda justru terkesan mengelak dan melempar tanggung jawab.
“Kalau soal data DBHCHT ya harusnya sampean (Anda) minta ke dinas yang terkait saja yang mengelola dana itu, kenapa minta ke Kabag Perekonomian?” ujar Nalikan.
Pertanyaan tersebut langsung didebat oleh Khoirul Huda.
“Ya karena saat audiensi, Pak Kabag bilang ke kita bahwa punya data rekapan dari semua dinas terkait, dan beliau berjanji memberikan data tersebut. Makanya kami kirim surat resmi ke beliau,” cecar Huda.
Mendengar argumen tersebut, Sekda Nalikan akhirnya menutup pembicaraan dengan janji singkat.
“Yowes, engko tak kongkone bales (Ya sudah, nanti saya suruh balas),” pungkas Sekda.
Meski begitu, hingga hari ini, JAMAL sama sekali belum menerima surat balasan maupun data yang dijanjikan. Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kabag Perekonomian maupun Sekda Kabupaten Lamongan memicu kekecewaan mendalam dari pihak JAMAL. Mereka sangat menyayangkan aksi saling lempar dan ketertutupan informasi publik ini. Padahal, data yang diminta murni merupakan data publik yang berhak diakses oleh masyarakat.
Ketertutupan ini dinilai justru menyulut kecurigaan besar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan, apakah memang ada penyelewengan dalam pengelolaan anggaran DBHCHT sehingga datanya harus disembunyikan rapat-rapat dari publik? Padahal, jika merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, data program yang menggunakan dana APBD/APBN bersifat wajib dibuka secara berkala. Hal ini penting demi pengawasan masyarakat dan mencegah munculnya anggaran fiktif.
Atas dasar itu, JAMAL berkomitmen tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan akan terus mengawal pengelolaan DBHCHT Lamongan agar ke depannya tepat sasaran, tepat program, dan benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat, khususnya para buruh tani tembakau di Kabupaten Lamongan.
(Naya)







