ElangmasNews.com, Sidoarjo – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Medaeng, Sidoarjo, mengambil langkah yang cepat, tepat, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tamping di lingkungan kerjanya pada Senin 21 September 2026. (24/09/2026).
Pihak pimpinan Rutan Medaeng langsung membentuk tim pemeriksa dan melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap sejumlah petugas untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan objektif, terungkap fakta bahwa pelaku tersebut berinisial SL, sebagai tamping, yang bersangkutan mengakui sepenuhnya perbuatannya tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Ia mengakui telah meminta sejumlah uang kepada seorang penasihat hukum yang hendak melakukan kunjungan menemui kliennya di Rutan Medaeng, namun belum di beri.
Dalam pernyataan yang dibuat secara sadar dan jujur, pelaku menegaskan bahwa tindakan tersebut murni lahir dari inisiatif pribadinya sendiri.
Tidak ada perintah, tidak ada arahan, tidak ada bujukan, maupun keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Kepala Rutan, pejabat, rekan sesama petugas, maupun pihak manapun yang berkedudukan di lingkungan Rutan Medaeng.
Perbuatan itu dilakukan atas kehendak sendiri, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pimpinan maupun petugas rutan lainya.
Pihak Rutan Medaeng menyatakan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan serta tata tertib yang berlaku.
Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari upaya pemberantasan pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang yang tidak akan dibiarkan berkembang di lingkungan Rutan Medaeng.
Pihak Rutan Medaeng menegaskan pelayanan di lingkungan ini akan terus dijaga kebersihannya, keterbukaannya, dan keadilannya bagi semua pihak.
Standar pelayanan, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan apapun akan terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada yang dikecualikan.
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata menjaga kehormatan institusi sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap jajaran pemasyarakatan.
**Bara











