ElangmasNews.com, PANDEGLANG – Sengketa tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris TB Ahmad bin Abdul Wafa atau yang dikenal dengan nama Abah Emod kembali memanas. Puluhan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) mendatangi Kantor Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (22/9/2026).
Kedatangan massa bukan tanpa alasan. Mereka menggelar aksi sekaligus memasang spanduk peringatan keras di halaman Kantor Desa Curugbarang terkait tanah yang disebut masih dalam sengketa dan diklaim sebagai hak para ahli waris Abah Emod.
Spanduk berukuran besar tersebut memuat pesan tegas:
“PERINGATAN KERAS! TANAH INI MILIK AHLI WARIS. DILARANG KERAS MEMPERJUALBELIKAN, MENEMPATI, MENGUASAI ATAU MENDUDUKI TANPA IZIN AHLI WARIS.”
Dalam aksinya, BPPKB Banten mendesak Pemerintah Desa Curugbarang agar tidak menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan transaksi jual beli maupun dokumen administrasi pertanahan, termasuk AJB, terhadap objek tanah yang sedang disengketakan tersebut sebelum status dan pihak yang mempunyai hak dapat dipastikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Massa menilai pemerintah desa memiliki posisi penting dalam proses administrasi pertanahan di tingkat desa. Karena itu, mereka meminta setiap penerbitan surat terkait tanah yang disengketakan dilakukan secara hati-hati dengan memeriksa dokumen, riwayat tanah, serta pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
BPPKB Banten mengkhawatirkan apabila dokumen pertanahan diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi merugikan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Jangan sampai tanah yang masih dipersoalkan status kepemilikannya justru dibuatkan surat atau menjadi objek transaksi. Semua harus jelas dan diverifikasi terlebih dahulu,” demikian tuntutan massa dalam aksi tersebut.
Dalam menyampaikan sikapnya, BPPKB Banten juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum perdata dan pertanahan, antara lain Pasal 833, Pasal 1066 dan Pasal 1471 KUH Perdata serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Massa juga menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang menurut mereka perlu diperhatikan apabila dalam proses penyelesaian sengketa nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Adapun penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Terlebih, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sebagai KUHP nasional. Karena itu, rujukan terhadap ketentuan pidana lama perlu disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
Selain aspek hukum positif, massa juga membawa perspektif keagamaan mengenai hak waris serta larangan mengambil atau menguasai hak orang lain secara tidak sah.
Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Desa Curugbarang tersebut berjalan tertib. Perwakilan ahli waris turut hadir dan mengawal penyampaian aspirasi BPPKB Banten.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Pihak ahli waris bersama Hasan selaku Kepala Desa Curugbarang disebut tengah melakukan komunikasi untuk mengurai persoalan dan mencari kejelasan mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Sengketa kepemilikan tanah pada prinsipnya membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan riwayat hak serta, apabila tidak tercapai penyelesaian, dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berwenang. Dengan demikian, klaim kepemilikan masing-masing pihak belum dapat dinyatakan sebagai kebenaran hukum sebelum terdapat dasar pembuktian atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Tim











