ElangmasNews.com, PANDEGLANG – Polemik pengangkatan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum terus menuai sorotan publik.
Ketua DPD IWO Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pandeglang, Achmad Muchtarom yang akrab disapa Ayom, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dapat mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, kasus kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi sebelumnya mengakibatkan korban jiwa dari kalangan pelajar.
“Sebagai bagian dari masyarakat Pandeglang, kami menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Namun, kebijakan ini harus mempertimbangkan aspek moral, etika publik, serta sensitivitas masyarakat,” ujar Ayom, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, seorang pejabat publik yang masih menjalani proses hukum seharusnya diberikan ruang untuk fokus menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami khawatir kebijakan ini justru memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Mursidi yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati dalam rotasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pelantikan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Dalam peristiwa tragis tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
IWO Indonesia Kabupaten Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan jabatan publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Selain itu, IWO-I juga mendorong agar proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, proses hukum harus dikawal bersama demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ayom.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait kebijakan tersebut yang saat ini menjadi perbincangan dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Kawilarang






