Proyek Pemeliharaan Jalan Desa Curuglanglang Rp55,9 Juta Disorot, Pengerjaan Diduga Asal-asalan

Proyek Pemeliharaan Jalan Desa Curuglanglang Rp55,9 Juta Disorot, Pengerjaan Diduga Asal-asalan
Spread the love

Elangmasnews.com |Pandeglang Selatan — Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan di Kampung Cinangsi, Desa Curuglanglang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2026 dengan nilai anggaran Rp55.920.000, mulai mendapat sorotan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan jenis prasarana pemeliharaan jalan, memiliki volume 3 x 600 meter, dengan pelaksana TPK Desa Curuglanglang.

Namun, hasil pantauan di lapangan saat wartawan turun ke lokasi menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Pengerjaan jalan tersebut diduga belum dilaksanakan secara maksimal dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah metode pengerjaan yang terlihat tidak merata atau terkesan menggunakan sistem tumpang sari, sehingga hasil permukaan jalan tampak tidak seragam.

Selain itu, ketebalan material di sejumlah titik juga diduga tidak sama. Kondisi tersebut tentu perlu diuji dan diukur secara teknis untuk memastikan apakah ketebalan aktual telah sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

Tak hanya itu, material batu/kerikil yang digunakan di lapangan juga menjadi pertanyaan. Secara kasatmata, pada sejumlah bagian terlihat material agregat yang bercampur dengan tanah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta standar material yang digunakan dalam pekerjaan.

Padahal, dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, mutu hasil pekerjaan dan mutu bahan merupakan aspek yang harus diperhatikan. PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi serta mutu bahan yang harus memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Sementara itu, pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR juga telah diatur melalui Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua LSM Harimau DPC Pandeglang Selatan, Jejen Jaenudin, angkat bicara.

Menurutnya, pemerintah desa maupun pihak pelaksana harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai RAB dan spesifikasi teknis, silakan dibuktikan secara terbuka. Jangan sampai anggaran sudah cukup besar, tetapi hasil pekerjaan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan,” tegas Jejen.

Ia juga meminta agar pihak terkait tidak hanya melihat pekerjaan dari sisi administrasi, tetapi turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Yang perlu dicek itu bukan hanya papan proyeknya. Ukur ketebalannya, cek materialnya, cek volume panjang dan lebarnya, kemudian cocokkan dengan RAB serta spesifikasi teknis. Kalau memang sesuai, tentu tidak ada persoalan,” ujarnya.

Jejen menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Sorotan ini juga perlu menjadi perhatian karena kegiatan tersebut menggunakan sumber dana pemerintah. Prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi mengatur aspek tanggung jawab, mutu, keselamatan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Hal tersebut merupakan bagian dari materi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara volume pekerjaan, material, ketebalan, metode pelaksanaan maupun kualitas hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan kepada pelaksana serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Baca Juga  Nana Suryana, S.E. Maju Sebagai Calon Ketua Presidium MD KAHMI Pandeglang Periode 2026–2031

Terlebih lagi, apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat masuk ke ranah pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, masih menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jejen Jaenudin meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas terkait, Inspektorat, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap program Banprov untuk tidak hanya menerima laporan secara administratif.

Ia mendesak dilakukan uji petik dan pemeriksaan langsung di lokasi, terutama terhadap:

kesesuaian panjang dan lebar pekerjaan;

ketebalan lapisan jalan;

jenis dan kualitas material;

komposisi material yang digunakan;

metode pelaksanaan;

kesesuaian volume dengan RAB;

kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis;

serta penggunaan anggaran sebesar Rp55.920.000 sebagaimana tercantum dalam papan kegiatan.

“Kami meminta pihak terkait turun langsung. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai baru dilakukan pemeriksaan. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kalau memang semuanya sesuai, tunjukkan hasil pengukurannya kepada masyarakat,” pungkas Jejen.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *