Elangmasnews.com, KOTA TANGERANG- Proyek Rekonstruksi Jalan dengan paket Peningkatan Jalan Teuku Umar di Kec. Karawaci senilai *Rp 3.940.412.000* yang bersumber dari OPSEN PKB TA 2026 menjadi sorotan awak media.
Proyek milik Dinas PUPR Kota Tangerang yang dikerjakan oleh *CV. Safira Darma Wangsa* dengan waktu 90 hari kalender ini berlokasi di *Jl. Teuku Umar No.76, Nusa Jaya, Karawaci.*
Berdasarkan investigasi lapangan Pada Hari Minggu 20 September 2026, ditemukan dugaan pelanggaran SOP konstruksi:
Di lokasi penerangan ADA dan alat vibrator ADA, namun pekerja tetap meratakan adukan beton menggunakan cangkul manual.
Metode ini tidak dibenarkan untuk plat rigid pavement karena menyebabkan beton tidak padat dan keropos.
Saat dikonfirmasi terkait mutu beton, pelaksana lapangan yang mengaku dari Bina Marga, Pak Imam, tidak dapat menunjukkan surat jalan.
*”Surat jalan tidak sama saya, tadi sama siapa ya…”* ujarnya seperti terekam video.
Padahal surat jalan (DO) beton readymix wajib ada di lokasi untuk memastikan mutu dan volume.
Temuan lain:
1. K3 tidak lengkap, tidak semua pekerja pakai helm, berdalih ada tim tambahan.
2. Foto di lokasi 17:40 WIB menunjukkan wiremesh baru terpasang *single layer bawah*, sedangkan besi penyangga (chair) untuk lapis atas sudah ada tapi lapis atasnya belum terpasang.
Jika dicor single layer, tidak sesuai untuk jalan utama.
3. Bekisting seadanya dan tanpa pengamanan lalu lintas yang memadai.
Awak media mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap CV. Safira Darma Wangsa agar mutu jalan Rp 3,9 Miliar dari pajak rakyat ini tidak asal jadi, tambahnya kemudian diduga pelaksana betonisasi dijalan raya teuku umar karawaci berusaha ingin suap para awak media dengan memberikan uang sebesar 150.000 ribu namun para awak media menolak dan mengembalikan uang suap ini kepada pelaksana pekerjaan betonisasi tersebut supaya pekerjaan nya ini berjalan dengan mulus sangat di sesalkan jadi sorotan publik.
*Pewarta: Lulu Zaerina / USIN – FORKAWI*
( Eko )

