HGB di Atas Kawasan Hutan Produksi Disorot, KPK Didesak Telusuri Dugaan Gratifikasi di Karawang

HGB di Atas Kawasan Hutan Produksi Disorot, KPK Didesak Telusuri Dugaan Gratifikasi di Karawang
Spread the love

KARAWANG — Dugaan tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan lahan industri di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Menjelang aksi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang disebut masuk kawasan hutan produksi.

Sorotan tersebut muncul setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Dalam surat balasan tertanggal 15 September 2026, ATR/BPN Karawang disebut mengakui adanya persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan produksi dan lahan industri. Penjelasan tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Persoalan tersebut bukan perkara baru. Dari keterangan kelompok petani, masalah itu telah mencuat sejak 2017, ketika terdapat penetapan sekitar 2.115 hektare kawasan hutan produksi yang disebut masuk dalam program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Petani kemudian mengklaim sebagian kawasan yang mereka garap mengalami tumpang tindih dengan kawasan industri di wilayah Karawang International Industrial City (KIIC).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak petani, sedikitnya sekitar 280 hektare lahan yang sebelumnya disebut sebagai kawasan hutan produksi diduga telah berada di dalam penguasaan atau pemanfaatan sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC.

Namun, angka luasan maupun status hukum masing-masing bidang tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, tata ruang, kehutanan, serta data penerbitan HGB pada setiap bidang yang dipersoalkan.

Soroti Proses Penerbitan HGB
Asep Agustian menilai persoalan utama bukan hanya menyangkut keberadaan perusahaan di kawasan tersebut, melainkan bagaimana status tanah dapat berubah atau digunakan sebagai dasar penerbitan hak atas tanah apabila benar bidang yang bersangkutan masih berstatus kawasan hutan produksi.

Baca Juga  Tudingan Bombastis Soal 300 Villa Liar di Ciater Subang " Setengah Kebenaran "

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Karena itu wajar apabila pada Kamis nanti petani menyampaikan aspirasinya ke ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri proses administrasi, pihak-pihak yang terlibat, dasar penerbitan HGB, serta status kawasan pada saat hak tersebut diterbitkan.
Atas dasar itu, ia meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi konflik agraria, tetapi juga menelusuri apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan hak atas tanah.

“Kalau memang ada dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan HGB, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai konflik lahan semata,” katanya.
Minta Kasus Dibuka Terang
Asep juga membandingkan persoalan tersebut dengan perkara pertanahan dan perizinan yang pernah ditangani KPK di daerah lain.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan di Karawang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara di daerah lain.

“Karawang harus dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang menerbitkan, dan apa dasar hukumnya. Kalau memang ada penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan terbuka mengenai status bidang-bidang tanah yang dipersoalkan petani, termasuk dasar hukum penerbitan HGB dan kesesuaiannya dengan status kawasan hutan serta tata ruang.

Petani Desak Kepastian Status Lahan

Sementara itu, rencana aksi SETAKAR pada Kamis (24/9/2026) menjadi momentum bagi para petani untuk meminta kepastian mengenai status lahan yang selama ini mereka kelola.

Persoalan yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana bidang yang disebut sebagai kawasan hutan produksi dapat berada dalam kawasan industri dan kemudian digunakan berdasarkan HGB?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan data resmi.

Baca Juga  Menteri Hukum RI Terbitkan SK Pengesahan PSHT Pimpinan Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc., PSHT Pimpinan Moerjoko HW Di Batalkan.

Jika benar terdapat HGB yang diterbitkan di atas bidang yang secara hukum masih merupakan kawasan hutan dan penerbitannya tidak memiliki dasar yang sah, maka status serta proses penerbitan hak tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan status kawasan, pelepasan kawasan, penataan batas, atau dasar hukum lain yang mendahului penerbitan HGB, seluruh dokumen tersebut juga perlu dibuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Asep meminta ATR/BPN Karawang dan pihak-pihak terkait tidak menghindari persoalan tersebut.

“Jangan tutup mata. Kalau memang ada pelanggaran, buka dan proses sesuai hukum. Kalau memang HGB-nya sah, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah yang dipersoalkan, termasuk memeriksa riwayat status kawasan, proses pemberian hak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan administrasinya.

“Kalau HGB-nya memang terbukti bermasalah, harus ada tindakan hukum sesuai ketentuan. Jangan sampai petani yang sejak awal menggarap justru kehilangan hak, sementara persoalan administrasi dan penerbitan haknya tidak pernah dibuka secara terang,” pungkas Asep.

Hingga berita ini ditulis, tudingan adanya gratifikasi maupun korupsi dalam penerbitan HGB tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi dari ATR/BPN Karawang, pengelola KIIC, perusahaan-perusahaan yang disebut terkait, serta instansi kehutanan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status dan riwayat masing-masing bidang tanah yang dipersoalkan.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *