Dr (c). TNI AD Purn Adv. RIKHA PERMATASARI, SH.,MH : Mediasi Gugatan PMH Rp30 Milyar Di PN Kupang Buntu, Tim Kuasa Hukum Siap Buka Fakta Dan Bukti Di Persidangan.

Dr (c). TNI AD Purn Adv. RIKHA PERMATASARI, SH.,MH : Mediasi Gugatan PMH Rp30 Milyar Di PN Kupang Buntu, Tim Kuasa Hukum Siap Buka Fakta Dan Bukti Di Persidangan.
Spread the love

Dr (c). TNI AD Purn Adv. RIKHA PERMATASARI, SH.,MH : Mediasi Gugatan PMH Rp30 Milyar Di PN Kupang Buntu, Tim Kuasa Hukum Siap Buka Fakta Dan Bukti Di Persidangan.

_Dokumen dan Tanda Tangan Dipersoalkan, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H: “Jangan Tutupi Kebenaran dengan Administrasi. Biarkan Dokumen, Fakta, dan Pembuktian Bicara di Depan Hakim”_

KUPANGelangmasnews.com – Selasa, 15 September 2026 – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang memasuki fase krusial.

Upaya perdamaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan setelah pihak Penggugat dan Tergugat menyerahkan Resume Mediasi pada persidangan hari ini, Selasa, 15 September 2026.

Tidak tercapainya perdamaian membuat sengketa kini bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara. Persidangan minggu depan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan gugatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama Adv. Cosmas Jo Oko, S.H. dan Adv. Jondri Linome, S.H., hadir langsung mengawal kepentingan hukum Penggugat, Elly Robi Yennia.

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari ,S.H.,M.H. menegaskan, berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan berarti seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan kini harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian.

«“Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Tidak masalah. Kami menghormati proses tersebut. Sekarang waktunya masuk ke pokok perkara. Buka dokumennya, periksa tanda tangannya, uji alat buktinya, dengarkan para pihak, dan biarkan Majelis Hakim menilai siapa yang mampu membuktikan dalilnya.”»

TANDA TANGAN DAN DOKUMEN DIPERSOALKAN

Salah satu titik penting dalam gugatan ini adalah persoalan dokumen dan tanda tangan yang keabsahannya dipersoalkan oleh Penggugat.

Menurut dalil Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Resume Mediasi, sengketa berkaitan dengan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya yang dinilai menggunakan atau membiarkan penggunaan sejumlah dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

Dokumen tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan serta dokumen jaminan atau fidusia yang, menurut dalil Penggugat, diduga menggunakan identitas dan/atau tanda tangannya tanpa persetujuan yang sah.

Penggugat juga mendalilkan telah menyampaikan keberatan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, penggunaan identitas tanpa persetujuan serta ketidaksesuaian fakta dalam dokumen yang digunakan.

Baca Juga  Komitmen Tak Surut Berantas Narkoba, Polsek Jorlang Hataran Ringkus Terduga Pelaku Sabu di Simpang Kasindir

Namun, menurut pihak Penggugat, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, klarifikasi ataupun pemeriksaan forensik secara memadai sebelum dokumen dimaksud digunakan.

Dr. (c) Rikha Permatasari menegaskan:
«“Kalau tanda tangan itu benar, buktikan. Kalau dokumennya sah, buktikan. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau tanda tangan yang tidak sah, maka harus berani dibuka dan dipertanggungjawabkan. Jangan tutupi kebenaran dengan administrasi. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mengujinya.”»

KAMI TIDAK AKAN MENGADILI DI MEDIA, TETAPI KAMI JUGA TIDAK AKAN DIAM”

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Seluruh dugaan dan dalil Penggugat harus dibuktikan di depan Majelis Hakim, dan pihak Tergugat memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, serta mengajukan alat bukti.

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menghormati proses peradilan tidak berarti pihak Penggugat harus diam terhadap persoalan yang menjadi dasar gugatannya.

«“Kami tidak akan mengadili siapa pun melalui media. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak hukum klien kami sedang diperjuangkan. Kami akan berbicara melalui gugatan, bukti, saksi, dokumen, dan argumentasi hukum di ruang persidangan.”»

TIGA TAHUN DAMPAK, GUGAT KERUGIAN IMMATERIIL Rp30 MILIAR

Perkara ini semakin menjadi perhatian karena Penggugat mendalilkan bahwa rangkaian tindakan yang menjadi objek gugatan telah memberikan dampak terhadap pekerjaan, ekonomi, reputasi, harkat dan martabat, kehidupan keluarga, serta kondisi psikologisnya selama kurang lebih tiga tahun.

Atas dasar kerugian yang didalilkan tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp30.000.000.000 (TIGA PULUH MILIAR RUPIAH)

Selain itu, Penggugat menuntut pemulihan nama baik, harkat, martabat, kehormatan dan hak-haknya serta permintaan maaf secara tertulis.

Dalam petitum juga dimohonkan dwangsom sebesar Rp5.000.000 per hari keterlambatan, selain biaya perkara, yang keseluruhannya akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Rp30 MILIAR BUKAN SATU-SATUNYA TUJUAN — NAMA BAIK DAN MARTABAT TIDAK BISA DINILAI SEKADAR DENGAN UANG”

Baca Juga  Jan Daniel Sitorus Sempat , Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21

Dr. (c) Rikha Permatasari menegaskan bahwa publik tidak seharusnya hanya melihat perkara tersebut dari besarnya angka gugatan.

«“Jangan hanya melihat angka Rp30 miliar. Bagi kami perkara ini jauh lebih besar daripada angka. Ada nama baik, kehormatan, martabat, pekerjaan, hak, dan masa depan seseorang yang dipertaruhkan.”»

Menurut Tim Kuasa Hukum, uang dapat dihitung, tetapi kerugian terhadap reputasi, kehormatan dan perjalanan hidup seseorang tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan kompensasi finansial.

«“Tiga tahun kehidupan seseorang tidak dapat diputar kembali. Karena itu, yang kami perjuangkan bukan hanya ganti kerugian, tetapi juga kebenaran hukum dan pemulihan hak serta martabat klien kami.”»

TIM HUKUM TANTANG PEMBUKTIAN SECARA TERBUKA DI PERSIDANGAN

Tim Kuasa Hukum menyatakan siap apabila persoalan mengenai dokumen dan tanda tangan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam Resume Mediasi, Penggugat bahkan menawarkan verifikasi independen terhadap dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan.

Dr. (c) Rikha Permatasari,S.H.,M.H. menyatakan:

«“Kami siap diuji. Kami siap dengan pembuktian. Kalau memang diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan, lakukan secara profesional dan independen. Kebenaran tidak perlu ditakuti.”»

MEDIASI SELESAI, PEKAN DEPAN “PERTARUNGAN” ARGUMENTASI HUKUM DIMULAI

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, perkara kini bergerak menuju pemeriksaan substansi.

Agenda persidangan minggu depan adalah pembacaan gugatan.

Tim Kuasa Hukum menyatakan telah mempersiapkan argumentasi dan alat bukti untuk mengawal perkara hingga tuntas.

«“Mulai minggu depan, biarkan pertarungan berlangsung dalam koridor hukum: dalil dilawan dengan dalil, bukti diuji dengan bukti, dan argumentasi dijawab dengan argumentasi. Bukan tekanan, bukan kekuasaan, dan bukan opini yang menentukan — tetapi hukum dan pembuktian.”»

“KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS”
Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. memastikan dirinya bersama Tim Kuasa Hukum akan terus hadir mengawal setiap tahapan perkara.

«“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta proses hukum yang objektif, transparan, independen, dan berkeadilan.”»

Baca Juga  PEMDES BATUMARTA I GERAK CEPAT JEMPUT WARGA YANG TERSESAT HINGGA KE BENGKULU

Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

«“Tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum. Tidak boleh pula seorang warga negara kehilangan haknya untuk mencari keadilan. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, buka. Kalau ada tanda tangan yang dipersoalkan, uji. Kalau ada dalil, buktikan. Jangan takut kepada kebenaran.”»

Tim Kuasa Hukum tetap menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan dalam gugatan merupakan dalil pihak Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pihak Tergugat tetap memiliki hak penuh untuk memberikan jawaban dan pembelaan, dan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Demikian Rilis Media Nasional ini disampaikan kepada masyarakat dan insan pers dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab seluruh pihak, serta independensi kekuasaan kehakiman.

Kupang, 15 September 2026

TIM KUASA HUKUM PENGGUGAT

Ketua Tim Kuasa Hukum
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.
Adv. Jondri Linome, S.H.

BUKA DOKUMENNYA. UJI TANDA TANGANNYA. BUKTIKAN DI PERSIDANGAN.”

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *