PRAKTISI HUKUM Dr. (c) TNI AD PURN. ADV. RIKHA PERMATASARI SOROTI DUGAAN POLIGAMI SIRI ASN DI CIASEM – SUBANG: “INSPEKTORAT DAN BKPSDM HARUS PERIKSA SECARA TRANSPARAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!”*
CIASEM – SUBANG – elangmasnews.com – 15 September 2026 — Sorotan DPP LSM Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS) terhadap dugaan poligami atau pernikahan siri yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PM, yang disebut menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Kantor Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Menurut Rikha Permatasari, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan privat atau rumah tangga apabila benar melibatkan PNS dan terdapat dugaan tidak dipenuhinya kewajiban administratif yang secara khusus ditetapkan bagi PNS.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai hubungan perkawinan, status para pihak, ada atau tidaknya izin pejabat yang berwenang, serta dugaan pelanggaran disiplin harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak kedua ASN untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.
“PENGETAHUAN KELUARGA BUKAN PENGGANTI IZIN PEJABAT”
Rikha menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 secara tegas mengatur bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pejabat. Permintaan izin tersebut harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap.
Pada saat yang sama, Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Karena itu, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS pria melakukan perkawinan kedua tanpa memenuhi ketentuan izin yang diwajibkan, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah pelanggaran disiplin kepegawaian.
«“Harus dibedakan antara keluarga mengetahui suatu hubungan dengan terpenuhinya kewajiban administratif seorang PNS. Pengetahuan istri, keluarga, rekan kerja ataupun atasan tidak serta-merta menggantikan prosedur izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.”»
Menurut Rikha, justru di titik inilah Inspektorat Daerah dan instansi kepegawaian harus bekerja secara objektif: memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, memastikan status perkawinan, dan menelusuri apakah terdapat izin sebagaimana diwajibkan ketentuan kepegawaian.
JIKA PEREMPUAN YANG TERLIBAT JUGA PNS, PEMERIKSAAN HARUS MENCAKUP KEDUA PIHAK
Perkara ini menjadi lebih serius apabila informasi bahwa perempuan yang diduga menjadi istri kedua tersebut juga berstatus PNS ternyata benar.
Ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 secara eksplisit menyatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada PNS pria. Apabila terdapat dasar awal yang cukup, status serta tindakan ASN perempuan yang diduga terlibat juga harus diperiksa secara profesional dan proporsional.
«“Hukum disiplin tidak boleh diterapkan secara pilih kasih. Jika terdapat dua ASN yang diduga terlibat dalam suatu perbuatan yang diatur secara khusus oleh hukum kepegawaian, pemeriksaan harus dilakukan secara adil terhadap keduanya. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.”»
PP 94/2021: PELANGGARAN ATURAN PERKAWINAN PNS DAPAT DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERAT
Rikha menegaskan bahwa persoalan ini mempunyai konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menentukan bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP tersebut.
Jenis hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat yang berwenang.
Karena itu, menurut Rikha, penggunaan istilah “pemecatan” tidak boleh dilakukan secara otomatis sebelum pemeriksaan selesai. Sanksi harus ditentukan berdasarkan fakta, tingkat pelanggaran, prosedur pemeriksaan, dan keputusan pejabat yang berwenang.
ASN TERIKAT MARTABAT, KEHORMATAN DAN INTEGRITAS
Rikha juga mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan kode etik dan kode perilaku sebagai instrumen untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
ASN dituntut menjalankan nilai akuntabel, termasuk melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, disiplin, serta berintegritas tinggi.
«“Jabatan ASN bukan hanya membawa hak berupa gaji dan fasilitas negara. Di dalamnya terdapat kewajiban menjaga integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta kehormatan institusi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang mempunyai implikasi disiplin harus diperiksa secara serius dan tidak boleh diselesaikan hanya dengan alasan bahwa masalah tersebut merupakan urusan pribadi.”»
DUKUNG FUNGSI KONTROL SOSIAL, TETAPI TETAP JUNJUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Terkait langkah DPP LSM ELANG MAS yang menyoroti persoalan tersebut, Rikha menilai partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun fungsi kontrol sosial tersebut harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab. Informasi yang belum diputus melalui pemeriksaan resmi harus dinyatakan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Menurut Rikha, keseimbangan tersebut penting agar pengawasan masyarakat tetap kuat tanpa mengabaikan hak setiap warga negara maupun ASN untuk memperoleh perlakuan yang adil.
DESAK BUPATI, INSPEKTORAT DAN BKPSDM SUBANG TURUN TANGAN
Atas persoalan tersebut, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mendorong Bupati Subang, Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, serta BKPSDM Kabupaten Subang untuk melakukan pemeriksaan administratif dan disiplin secara objektif, transparan, profesional, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan setidaknya perlu memastikan status PNS kedua pihak, status perkawinan yang sebenarnya, waktu terjadinya hubungan/perkawinan, keberadaan atau ketiadaan izin pejabat yang diwajibkan, serta dokumen dan keterangan saksi yang relevan.
«“Jangan menghakimi sebelum pemeriksaan, tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran disiplin ASN berhenti menjadi isu tanpa kepastian. Inspektorat dan BKPSDM mempunyai kewajiban institusional untuk mencari fakta.”»
“JIKA TERBUKTI, JANGAN ADA PERLINDUNGAN JABATAN”
Rikha menegaskan bahwa kedudukan ataupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan disiplin.
«“Apabila setelah pemeriksaan yang sah dan objektif terbukti terjadi pelanggaran PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, maka ketentuan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 harus ditegakkan. Jangan ada perlindungan karena jabatan, kedekatan, ataupun relasi birokrasi.”»
Ia menambahkan bahwa ketegasan pemerintah daerah dalam menangani perkara semacam ini bukan sekadar persoalan menghukum seseorang, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan kesetaraan setiap ASN di hadapan aturan disiplin.
«“Negara tidak boleh tajam kepada ASN kecil tetapi tumpul kepada pejabat. Hukum disiplin harus berlaku sama. Periksa secara transparan, beri ruang pembelaan kepada pihak yang diperiksa, buktikan faktanya, kemudian jatuhkan keputusan sesuai hukum. Jika terbukti pelanggaran berat, jangan ragu menjatuhkan sanksi berat sebagaimana diperintahkan peraturan.”»
DPP LSM ELANG MAS DESAK PEMERIKSAAN
Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah mendesak Bupati Subang, Inspektorat Daerah, dan BKPSDM Kabupaten Subang untuk segera memanggil serta memeriksa oknum ASN yang diduga terlibat.
DPP LSM ELANG MAS menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Bagi Rikha Permatasari, tuntutan masyarakat terhadap transparansi harus dijawab dengan proses pemeriksaan yang cepat tetapi tetap cermat.
«“Yang dibutuhkan publik bukan pengadilan melalui opini, melainkan keberanian institusi untuk membuka fakta dan menegakkan aturan. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan. Tetapi apabila terbukti, hukum disiplin harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.”»
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum & Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS











