DPP LSM ELANG MAS Soroti Skandal Ciasem: Kasubag Kecamatan Ciasem Diduga Poligami Siri dengan Rekan Kerja, Inspektorat Didesak Bertindak!

DPP LSM ELANG MAS Soroti Skandal Ciasem: Kasubag Kecamatan Ciasem Diduga Poligami Siri dengan Rekan Kerja, Inspektorat Didesak Bertindak!
Spread the love

DPP LSM ELANG MAS Soroti Skandal Ciasem: Kasubag Kecamatan Ciasem Diduga Poligami Siri dengan Rekan Kerja, Inspektorat Didesak Bertindak!

CIASEMSUBANGelangmasnews.com Dugaan pelanggaran disiplin berat melanda lingkungan Pemerintah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) secara resmi menyoroti dan mempertanyakan integritas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PM yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Kantor Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang atas dugaan melakukan praktik poligami atau pernikahan siri tanpa memiliki izin resmi dari atasan maupun pejabat pembina kepegawaian yang berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pernikahan siri tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun. Ironisnya, perempuan yang dinikahi oleh PM dikabarkan merupakan rekan kerjanya sendiri yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan Kantor Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Klarifikasi Kasubag Kecamatan Ciasem

Demi menjaga prinsip keberimbangan jurnalistik, Tim DPP LSM ELANG MAS telah melakukan konfirmasi langsung kepada PM di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, PM memberikan empat poin pernyataan:

Status Hubungan Istri Kedua: PM mengeklaim bahwa istri keduanya saat ini sudah “diserahkan” kembali.

Respons Keluarga: Ia menyatakan istri pertamanya sudah tahu bahwa dirinya memiliki istri lagi, bahkan orang tua dari istri pertamanya juga telah mengetahui hal tersebut.

Sepengetahuan Pimpinan: PM menyebut bahwa Camat Ciasem yang menjabat sebelumnya sudah mengetahui isu pernikahan tersebut, namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai sikap mantan atasannya itu.

Konfirmasi Jabatan: PM membenarkan posisinya saat ini adalah sebagai Kasubag di Kantor Kecamatan Ciasem.

Dasar Hukum Poligami ASN Pria: Wajib Izin Tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian!

Tindakan PM yang berpoligami secara siri dengan dalih keluarga dan mantan atasan telah mengetahui merupakan kekeliruan fatal di mata hukum administrasi negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dengan tegas dinyatakan:

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Makassar Musnahkan 11 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”

Pejabat yang dimaksud dalam konteks daerah adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Regulasi kedinasan menegaskan bahwa izin dari istri pertama atau pengetahuan keluarga saja tidak menggugurkan kewajiban izin dinas resmi tersebut.

Poligami tanpa izin tertulis dari Bupati dinilai sebagai pelanggaran hukum publik tingkat berat.

Double Pelanggaran: ASN Perempuan Mutlak Dilarang Jadi Istri Kedua!

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan sesama ASN. Di dalam hukum kepegawaian Indonesia, regulasi tidak hanya memperketat poligami bagi pria, melainkan melarang keras ASN perempuan untuk menjadi objek poligami (menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990, ditegaskan bahwa: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat, perempuan tersebut dilarang memegang status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, jika rekan kerja PM yang berstatus PNS terbukti menjadi istri siri (istri kedua), maka keduanya telah melakukan pelanggaran disiplin berlapis.

Jerat Hukum Dan Sanksi Disiplin Bagi ASN

Perilaku tidak terpuji ini dinilai mencederai asas integritas yang diamanatkan dalam tata kelola kepegawaian modern:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) : Berdasarkan undang-undang kepegawaian terbaru ini, setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, martabat, serta etika korps kepegawaian.

Pelanggaran terhadap kewajiban moralitas dan hukum perkawinan dapat berujung pada gugurnya predikat ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas.

Sanksi Disiplin Tingkat Berat (PP No. 94 Tahun 2021): Jika terbukti melakukan pernikahan siri dan poligami terlarang, PM beserta oknum ASN perempuan tersebut terancam hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga  KABID Antar Wilayah DPP LSM Barak Indonesia Berpesan "Jaga Persatuan Dan Kesatuan "

Sanksi berdasarkan regulasi ini meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 24 bulan, hingga hukuman maksimal berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pecat) sebagai PNS.

Peran LSM dalam Mengawasi Kinerja ASN

Aksi proaktif yang dilakukan oleh DPP LSM ELANG MAS dalam mengawal kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dilindungi oleh konstitusi negara.

Di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak sah bertindak sebagai fungsi kontrol sosial guna menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Beberapa aturan yang menjamin legalitas pengawasan LSM terhadap ASN meliputi:

UU No. 16 Tahun 2017 atas perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) : Bahwa Ormas/LSM dibentuk dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, serta menjaga dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, serta untuk mewujudkan Tujuan Negara.

Hal ini memberikan legal standing bagi LSM untuk mengawasi pelanggaran norma moral dan hukum oleh birokrasi pemerintahan.

Pasal 39 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Secara eksplisit menegaskan peran serta masyarakat. Pada Pasal 39 ayat (3) disebutkan secara gamblang bahwa: “Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.”

Hal ini memvalidasi posisi LSM ELANG MAS sebagai pengawas eksternal yang sah terhadap pemenuhan standar perilaku pelayan publik (ASN).

Pernyataan Sikap Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS

Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan skandal moral di lingkungan Kecamatan Ciasem ini menguap begitu saja.

Kami mendesak Bupati Subang, Inspektorat Daerah, dan BKPSDM Kabupaten Subang untuk segera memanggil dan memeriksa kedua oknum ASN yang terlibat. Ini bukan sekadar urusan domestik atau rumah tangga pribadi, tetapi ini adalah pelanggaran hukum dan pembangkangan atas aturan negara yang nyata. Sesuai PP 45/1990 dan PP 94/2021, ASN perempuan tidak boleh dimadu menjadi istri kedua, dan ASN pria dilarang Nikah siri,” tutur Sunarto Amrullah.

Baca Juga  Tragedi Curug Goong: JNI Banten Soroti Keamanan, Asuransi, dan Tuntutan Pidana bagi Pengelola

Lebih lanjut, Sunarto Amrullah menegaskan, Sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh UU Ormas dan UU Pelayanan Publik, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan birokrasi Subang dari oknum-oknum yang merusak marwah negara.

Jika terbukti, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk tidak menjatuhkan sanksi pemecatan! Kami akan mengawal proses ini hingga keluar keputusan sidang kode etik resmi ” Pungkas Sunarto Amrullah kepada awak media.

(Dulgabril) 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *