Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU – Seorang wartawan dari media Elangmas bersama sejumlah rekan mempertanyakan kebijakan petugas keamanan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang meminta telepon seluler (HP) milik wartawan untuk ditinggalkan saat hendak mengikuti kegiatan mediasi, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika pihak media menghadiri kegiatan mediasi di Kantor BPN/ATR Kabupaten OKU. Setelah dipersilakan masuk menuju lantai atas, wartawan terlebih dahulu diminta mengisi daftar hadir atau buku tamu sebelum mengikuti kegiatan.
Usai mengisi buku tamu, petugas keamanan kemudian meminta wartawan dan sejumlah peserta lainnya untuk meninggalkan HP mereka. HP yang dikumpulkan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak loker dan dikunci oleh petugas keamanan.
Wartawan tersebut mengaku sempat mempertanyakan alasan HP miliknya harus ditinggalkan. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan HP tersebut merupakan salah satu alat kerja yang digunakan untuk mendukung kegiatan jurnalistik.
“Saya sempat bertanya, kenapa HP saya harus ditinggalkan, sedangkan saya wartawan atau media. HP ini merupakan alat kerja saya,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama dialaminya di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU. Ia mengaku sebelumnya juga pernah mengalami hal yang sama, dengan alasan dari petugas saat itu bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan internal kantor.
Namun, pada kejadian kali ini, menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai dasar atau alasan HP harus dikumpulkan. Setelah HP diambil, seluruh perangkat tersebut langsung ditempatkan di dalam loker dan dikunci.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika wartawan tersebut berada di ruang lantai atas dan melihat masih terdapat sejumlah orang yang membawa HP. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan bagi seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan mediasi.
“Kalau mereka bisa membawa HP, kok kami tidak boleh? Di mana letak keadilannya? Kami juga sama-sama berada di dalam ruangan dan mengikuti kegiatan yang sama,” tegasnya.
Ia menilai, apabila memang terdapat ketentuan mengenai larangan membawa atau menggunakan HP di dalam ruangan mediasi, seharusnya aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta tanpa membedakan latar belakang maupun profesi.
Menurutnya, wartawan memahami bahwa dalam kegiatan tertentu terdapat batasan penggunaan perangkat komunikasi. Namun, sebagai insan pers, HP juga merupakan salah satu alat kerja untuk mencatat, berkomunikasi, mendokumentasikan, serta memperoleh bahan pemberitaan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Ia berharap instansi pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap penerapannya. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan insan pers seharusnya dibangun atas dasar keterbukaan, profesionalitas, kesetaraan, serta saling menghormati.
Sementara itu, pihak media meminta Kantor BPN/ATR Kabupaten OKU memberikan klarifikasi mengenai aturan pengumpulan HP tersebut, termasuk dasar kebijakan dan apakah ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta tanpa terkecuali. Wartawan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak kembali terjadi, sehingga kegiatan jurnalistik dan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional.
*((EMN.TIM)RED))*.












