REVITALISASI SDN 1 SEKARWANGI DIPERTANYAKAN:STRUKTUR P2SP TAK TERPASANG, PEKERJA LUAR DAERAH, APD DIABAIKAN

REVITALISASI SDN 1 SEKARWANGI DIPERTANYAKAN:STRUKTUR P2SP TAK TERPASANG, PEKERJA LUAR DAERAH, APD DIABAIKAN
Spread the love

Elangmasnews.com |Lebak,Banten— Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Sekarwangi kecamatan Curug Bitung kab.Lebak, Banten mulai menuai sorotan.

Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebagaimana tercantum pada papan kegiatan sebesar Rp945.042.803 tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola P2SP. Minggu (06/09/2026).

Namun, hasil penelusuran wartawan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang, mulai dari transparansi struktur P2SP, komposisi tenaga kerja, hingga penerapan keselamatan kerja.

Struktur P2SP Tidak Dipasang, Kepala Sekolah: “Tidak Wajib”

Saat wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi yang memuat struktur P2SP dan Tim Teknis sebagaimana materi sosialisasi revitalisasi SD 2026.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala SDN 1 Sekarwangi menyatakan bahwa pemasangan struktur P2SP menurutnya tidak wajib.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena materi sosialisasi Direktorat Sekolah Dasar Tahun 2026 menyebut papan informasi dipasang di tempat kerja P2SP dan memuat antara lain bagan organisasi P2SP dan Tim Teknis, rekapitulasi penggunaan serta saldo dana mingguan, gambar rencana, jadwal pelaksanaan, dan foto progres pekerjaan mingguan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya selembar struktur organisasi, tetapi menyangkut transparansi pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.

Ketua P2SP Jarang di Lokasi, Pelaksanaan Dipercayakan kepada Pelaksana

Investigasi wartawan juga menemukan adanya kondisi yang patut diklarifikasi mengenai keberadaan pengurus P2SP di lapangan.

Ketua P2SP diketahui merupakan Kaur Umum Desa. Saat ditemui wartawan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya tidak selalu berada di lokasi karena juga memiliki pekerjaan di pemerintahan desa.

Pelaksanaan di lapangan kemudian dipercayakan kepada ketua pelaksana.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah wartawan memperoleh informasi bahwa ketua pelaksana di lapangan merupakan suami dari kepala sekolah.

Baca Juga  Pelepasan Siswa-Siswi PKBM Se-Kota Serang TA 2025/2026 Siap Kuliah, Kerja, Wirausaha, Bahkan Main Film Oke!

Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran, namun patut diklarifikasi karena kepala sekolah merupakan penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP merupakan pihak yang melaksanakan pembangunan secara swakelola.

Materi Direktorat Sekolah Dasar 2026 sendiri menempatkan kepala satuan pendidikan sebagai penanggung jawab, sedangkan P2SP berasal dari unsur masyarakat. Ketua P2SP disebut harus merupakan masyarakat setempat yang memiliki pengalaman konstruksi.

Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah: apakah seluruh susunan P2SP telah ditetapkan sesuai persyaratan, apakah ketua P2SP memenuhi kualifikasi yang ditentukan, dan bagaimana pembagian kewenangan antara kepala sekolah, ketua P2SP serta pelaksana di lapangan?

Swakelola, Tetapi Tujuh Pekerja Disebut Berasal dari Cianjur

Sorotan berikutnya menyangkut tenaga kerja.

Saat wartawan berada di lokasi, diperoleh keterangan bahwa terdapat sekitar tujuh orang pekerja yang disebut berasal dari Cianjur.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada kepala sekolah.

Ketika ditanya mengapa pekerja bukan masyarakat setempat, kepala sekolah menjawab:

> “Kami sudah cari, Pak, tapi nggak ada. Daripada nggak ada yang ngerjain.”

 

Jawaban tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pemerintah sendiri menekankan bahwa mekanisme swakelola revitalisasi sekolah diarahkan untuk melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Kemendikdasmen dalam siaran pers 3 Juli 2026 secara eksplisit menyebut pelaksanaan revitalisasi melalui swakelola diharapkan melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.

Artinya, keberadaan pekerja dari luar daerah belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi pertanyaan yang layak diaudit:

Apakah benar tenaga kerja lokal sudah dicari dan tidak tersedia?

Berapa jumlah pekerja lokal dibanding pekerja dari luar daerah?

Siapa yang merekrut pekerja tersebut?

Bagaimana pencatatan identitas, upah, jumlah hari kerja dan pembayarannya?

Dan yang paling penting, apakah komposisi tenaga kerja tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan serta mekanisme swakelola P2SP?

Baca Juga  Jajaran Wartawan Karawang (JAWARA) Karawang Gelar pertemuan rutin dan Soroti Sejumlah Persoalan Daerah

Dalam penelusuran lebih lanjut, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada ketua P2SP dan pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan.

Namun, informasi yang diberikan keduanya disebut tidak sepenuhnya sama, terutama menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan kondisi kegiatan di sekolah.

Perbedaan keterangan tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan.

Tetapi ketika digabungkan dengan tidak terlihatnya struktur P2SP di papan informasi, ketua P2SP yang tidak rutin berada di lokasi, pelaksanaan yang dipercayakan kepada pelaksana lapangan, serta keberadaan pekerja dari luar daerah, kondisi tersebut patut menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis secara menyeluruh.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat wartawan melakukan pemantauan, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap.

Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, terlebih ketika pekerja berhadapan dengan material bangunan, alat kerja, pekerjaan di ketinggian maupun aktivitas pembongkaran dan pembangunan.

Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman SMKK.

Sementara PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga masih berlaku.

Karena itu, persoalan APD tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang juga berpotensi bersinggungan dengan aktivitas warga sekolah.

Rangkaian temuan tersebut semestinya menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan setempat, BPMP/BPMP terkait, serta pihak teknis yang memiliki kewenangan melakukan monitoring untuk turun langsung ke SDN 1 Sekarwangi.

Sebab dalam materi pelaksanaan Revitalisasi 2026, Dinas Pendidikan memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan program revitalisasi di daerah berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi program tersebut menggunakan uang negara hampir Rp1 miliar.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola, apakah P2SP menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, apakah tenaga kerja sesuai dokumen, bagaimana penggunaan anggarannya, dan apakah standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan.

Baca Juga  A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan pak Jokowi; Dukung Laporan ke Polda Sumut.

Temuan lapangan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Namun, sejumlah fakta yang ditemukan wartawan cukup untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan langsung.

Jika seluruh administrasi, struktur P2SP, tenaga kerja, penggunaan anggaran, progres fisik, hingga penerapan K3 memang sesuai juknis, maka pemeriksaan tersebut justru akan menjadi bentuk transparansi dan pembuktian kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus segera melakukan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan.

Program revitalisasi sekolah bukan proyek pribadi. Ini uang negara, dilaksanakan di lingkungan pendidikan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun publik.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah SDN 1 Sekarwangi benar-benar menjalankan swakelola sesuai juknis Revitalisasi 2026, atau justru mekanisme swakelolanya perlu diperiksa ulang?

Dinas Pendidikan dan pihak terkait diminta tidak menunggu polemik membesar. Turun ke lapangan, buka dokumen P2SP, periksa tenaga kerja, cek progres fisik, telusuri penggunaan anggaran, dan pastikan K3 diterapkan.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *