Tanah Bersartifikat milik H.Taan Di Serobot Orang Dengan Membuat AJB Ganda.

Tanah Bersartifikat milik H.Taan Di Serobot Orang Dengan Membuat AJB Ganda.
Spread the love

Tanah Bersartifikat milik H.Taan Di Serobot Orang Dengan Membuat AJB Ganda.

CiasemSubang, elangmasnews.com. Pada Jumat 4 September 2026,pukul 14.39 WIB,H.Taan Wahtudin memberanikan diri menghadap Kapolsek Ciasem dengan tujuan untuk melapor dan membuat pengaduan, sehubungan dengan telah terjadinya perkara yang di duga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli (AJB).

Menurut keterangan H.Taan Wahyudin saat di mintai keterangan mengatakan ‘Harinya saya lupa,pada tanggal 25 september 2014,sekira pukul 10.00 WIB,di rumah Suwari di Dusun Karang Anyar,Desa Sukamandi Jaya,Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang,saya menyerahkan uang sebesar Rp.40.000,000 (Empat puluh juta Rupiah) Kepada Suwari, dengan jaminanTanah Darat seluas 308 M2,lalu Suwari menyerahkan satu buah sertifikat tanah tersebut dengan no 422, atas nama Gugun Gunawan anak kandung suwari.

Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Saya kembali menagih uang tersebut kepada Suwari untuk minta dikembalikan.

Masih di tahun 2019, namun hari dan tanggalnya saya sudah lupa,sekira pukul 16.00,saya kembali berkumpul di rumah suwari bersama Suwari dan kedua Anaknya Gugun gunawan dan Ade.

Pada waktu itu Suwari berkata kepada Gugun Gunawan Anak pertamanya,gun pak H.Taan minta di pulangkeun duitna,bapak teu sanggeup,geus weh jieunkeun Surat”,

Gugun Gunawan menjawab,Surat tanah anu mana ? Kata Suwari,ya tanah nu di warungnangka,” Gugun menjawab,kalau tanah yang di warung nangka,gugun tos tanda tangan AJB atas perintah mih bari maksa, karunya ka si Ade cek mih.

Masih di tahun 2019 hari dan Bulanya saya sudah lupa,sekira satu Bulan kemudian,saya mendapat kabar dari Gugun Gunawan bahwa Suwari telah meninggal Dunia.

Kemudian saya,menerima jika tanah jaminan tersebut di buatkan AJB,dari situ saya Sakit sampai dengan tahun 2021 dan saya mempercayakan Pembuatan AJB kepada ADe Hadis,karna saya tidak mempunyai NPWP,sebagai persyaratan pembuat Sartifikat,sehingga saya pinjam nama anak saya atas nama Siti Mutoharoh

Baca Juga  LSM ELANG MAS Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Dipadamkan

Lalu keluarlah Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akte Tanah Sapta Hadi Saputra, S.H,M.Kn dengan no. 15/2022, kemudian Sertipikat di tuliskan nama perubahan pemegang hak atas Tanah tersebut atas nama Siti Mutoharoh,yang di sahkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Subang.

Ternyata tanah tersebut sekarang ini di kuasai oleh Ade anak ke 2 Suwari (Alm) yang tinggal di tanah tersebut.

Akibat kejadian itu,saya mengalami kerugian materi sebesar Rp.40.000,000 (Empat puluh juta Rupiah), dan saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciasem untuk di proses lebih lanjut, pungkas H.Taan Wahyudin kepada Awak Media.

H. Taan berharap Laporan Polisi / Pengaduan / Laporan Informasi no.R/LI – 56/1X/2026/ Reskrim,tanggal 4 September 2026 dapat ditindaklanjuti.

(Bebeng)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *