Selesai Secara Damai, Dugaan Penggelapan Di BLanakan Dicabut Setelah Ada Kesepakatan.
BLANAKAN, SUBANG — Elangmasnews.com – Kasus dugaan penggelapan uang yang sempat dilaporkan ke pihak berwenang di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, akhirnya berakhir damai. Wartomo, pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan, secara resmi mencabut laporan pengaduannya setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan perdamaian bersama.
Berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada Rabu, 26 Agustus 2026, ketiga pihak yang terlibat — Wartomo (Pihak I), Asim (Pihak II), dan Maskur (Pihak III) — sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
Isi Kesepakatan Bersama
Persoalan bermula ketika Pihak II dan Pihak III diduga menggelapkan uang milik Pihak I sebesar Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Melalui mediasi yang dilakukan, kedua pihak yang diduga berbuat salah sepakat untuk mengembalikan seluruh uang tersebut kepada Pihak I.
Selain itu, Pihak II dan III juga meminta maaf secara tulus kepada Pihak I atas kesalahan yang telah diperbuat.
Pihak I menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum apa pun, baik pidana maupun perdata, terhadap Pihak II dan III.
Ketiga pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari.
Seluruh pihak juga menyatakan tidak ada paksaan dari pihak mana pun, dan kesepakatan ini diambil atas dasar sukarela demi kepentingan bersama.
Pencabutan Laporan Pengaduan
Menyusul kesepakatan tersebut, Wartomo selaku pelapor membuat Surat Pernyataan Pencabutan Laporan/Pengaduan yang menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Ia juga memohon maaf kepada Bapak Kapolsek Blanakan atas pelaporan yang dibuat sebelumnya, serta memohon agar laporan tersebut tidak dilanjutkan hingga ke tingkat persidangan.
Dalam surat pencabutan yang ditandatangani di atas materai, Wartomo menjelaskan bahwa pelaporannya pada 14 Februari 2026 terkait dugaan penggelapan telah selesai diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga ia bertanggung jawab penuh untuk tidak mempermasalahkan hal ini kembali di kemudian hari.
Makna Penyelesaian Secara Damai
Kasus ini menjadi bukti bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan biaya yang besar. Sikap saling memaafkan dan itikad baik dari seluruh pihak menjadi kunci terciptanya perdamaian ini.
Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah damai ini, karena sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, di mana kerugian dapat dipulihkan dan hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik.
Semoga penyelesaian ini membawa kedamaian bagi seluruh pihak dan menjadi teladan bagi masyarakat luas untuk selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan.
(SA.Tim/Red)










