Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Bersama Jajaran Desak Komisi III DPR RI Gelar RDPU: “Berikan Keadilan untuk Teguh Riyanto”

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Bersama Jajaran Desak Komisi III DPR RI Gelar RDPU: “Berikan Keadilan untuk Teguh Riyanto”
Spread the love

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Bersama Jajaran Desak Komisi III DPR RI Gelar RDPU: “Berikan Keadilan untuk Teguh Riyanto”

Jawa Barat –  elangmasnews.com – 28 Juli 2026, Sorotan publik terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen terus menguat. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) bersama seluruh jajaran secara resmi mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penegakan hukum.

Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, perkara Teguh Riyanto telah menjadi perhatian luas masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang berlangsung. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi III dinilai perlu menggunakan kewenangan pengawasannya guna memperoleh penjelasan dari institusi penegak hukum yang berwenang, tanpa mengintervensi independensi proses peradilan.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI agar tidak tinggal diam. Gunakan kewenangan konstitusional untuk menggelar RDPU sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif, terbuka, dan akuntabel mengenai penanganan perkara Teguh Riyanto. Negara wajib memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai amanat konstitusi,” tegas Sunarto Amrullah.

Desakan tersebut didasarkan pada Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan fungsi pengawasan kepada DPR RI.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi III memiliki kewenangan meminta keterangan dari aparat penegak hukum sebagai bentuk mekanisme checks and balances, tanpa mencampuri kewenangan lembaga peradilan dalam memutus suatu perkara.

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa permintaan RDPU bukanlah upaya mempengaruhi putusan pengadilan ataupun proses pembuktian hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan prinsip due process of law, equality before the law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum.

Baca Juga  Iwan Setiawan, S. Ag, S. Sos, M. Si selaku Plt Sekwan DPRD Kabupaten OKU, mengunjungi korban musibah kebakaran

“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketika muncul perhatian publik terhadap suatu perkara, negara tidak boleh menutup ruang pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, LSM ELANG MAS mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM ELANG MAS menegaskan bahwa desakan ini merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

“Pengawasan parlemen merupakan instrumen demokrasi untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, termasuk Teguh Riyanto” Tutup Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS.

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *