ElangmasNews.com | Serang,Banten – Munculnya dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menjelang pelantikan pejabat Jumat, 31 Juli 2026 lalu, memicu kecaman keras dari masyarakat. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menilai dugaan tersebut sangat mencoreng nama baik instansi negara sekaligus merugikan perjuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara profesional. Forwatu Banten pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dugaan skema transaksi bermula dari instruksi Petinggi Kanwil Kemenag Banten kepada pejabat calon Eselon III (setingkat Kepala Bidang). Oknum berinisial B disinyalir menghubungi para Kepala Seksi untuk menawarkan posisi strategis tersebut dengan mematok “mahar” sebesar Rp500 juta. Sumber menyebutkan calon pejabat yang dihubungi saat itu hanya mampu menyiapkan dana Rp300 juta, sehingga posisi tersebut akhirnya dialihkan kepada pihak lain karena tidak mencapai kesepakatan harga.
Pihak BantenNews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Katim Kelembagaan dan Informasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Banten, Abdul Basith, namun ia mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Upaya menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Banten, Amrullah, juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Arwan., S.Pd., M.Si selaku Presidium Forwatu Banten menyampaikan, “Dugaan jual-beli jabatan di Kanwil Kemenag Banten ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana. Jika benar terjadi transaksi pemungutan uang sebagai syarat jabatan, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan atau pungutan terkait jabatan. Praktik seperti ini sangat merugikan ASN yang berjuang naik pangkat melalui kinerja dan dedikasi, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Forwatu Banten mempertanyakan ketidaktahuan pihak yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Pasalnya, pelantikan dan penempatan pejabat seharusnya melalui mekanisme transparan dan prosedural, bukan diatur melalui transaksi di balik pintu tertutup. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang dan menjadikan jabatan negara sebagai barang dagangan.
Agus Sugianto Wibowo selaku Humas Forwatu Banten menambahkan, “Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik pelantikan yang diduga sarat transaksi. Jika ada oknum yang meminta uang sebagai syarat jabatan, harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai praktik kotor ini terus berlanjut dan merusak tatanan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Forwatu Banten juga meminta agar proses pengisian jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten dievaluasi kembali dan ditangguhkan sementara hingga kebenaran dugaan tersebut terungkap secara transparan. Pihaknya siap mengawal kasus ini bersama masyarakat agar tidak berhenti sekadar di tingkat pemberitaan.
“Keadilan dan transparansi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kami meminta pihak Kanwil Kemenag Banten juga bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait dugaan yang mencuat ini,” tegas Arwan.
Tim










