Komisi II DPRD Banten Percepat Pembahasan Raperda PSDKP, Perkuat Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut

Komisi II DPRD Banten Percepat Pembahasan Raperda PSDKP, Perkuat Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut
Spread the love

ElangMasNews.com,Serang,Banten. – Komisi II DPRD Provinsi Banten terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kelautan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat pesisir.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 1, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banten, Drs. KH. Iip Makmur.

Rapat turut dihadiri unsur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Provinsi Banten, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten guna membahas penyempurnaan substansi regulasi yang tengah disusun.

Ketua Komisi II DPRD Banten, Drs. KH. Iip Makmur, menegaskan bahwa Raperda PSDKP menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Provinsi Banten. Menurutnya, pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan secara terencana agar mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Regulasi ini disiapkan untuk memastikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, namun tetap menjaga keberlanjutan ekosistem laut untuk masa depan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari pengawasan pemanfaatan sumber daya laut, perlindungan wilayah pesisir, pemberdayaan nelayan tradisional, pengembangan budidaya perikanan, hingga peningkatan daya saing hasil perikanan lokal.

Komisi II DPRD Banten juga menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perikanan sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali.

Baca Juga  RESPON CEPAT PENANGANAN POHON TUMBANG DI LEBAK WANGI, IWO INDONESIA APRESIASI SINERGI LINTAS SEKTOR

Selain membahas aspek teknis dan substansi, proses harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang nantinya disahkan dapat berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iip Makmur berharap Raperda PSDKP dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor kelautan dan perikanan di Banten, termasuk perlindungan nelayan, pengelolaan kawasan pesisir, serta peningkatan nilai ekonomi hasil perikanan.

“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan kuat dalam membangun sektor kelautan dan perikanan yang maju, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Provinsi Banten,” tegasnya.

Saat ini pembahasan Raperda masih terus dilakukan melalui tahapan harmonisasi dan penyempurnaan materi. DPRD Banten menargetkan regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

( Achmad )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *