ElangmasNews.com, Serdang – Terkait Penangkapan Muhammad ridho mengenai hanya melangsir dua buah Tandan Sawit di PTPN IV Regional I kebun manako beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan semenjak Penangkapan Muhammad ridho beberapa hari yang lalu Hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum di NKRI, Rabu 7/10/2026
“ia juga meminta Kabid Propam Polda Sumut untuk memanggil jajaran Kapolsek Spis-spis terkait dugaan Pencurian hanya melangsir dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4 September 2026.
Lanjutnya menambahkan, tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik Polsek Spis-spis.
Besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum jajaran Polsek Spis-spis” ujarnya
(s.hadi purba/red)







