Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Subang, Tim Investigasi LSM ELANG MAS Soroti Sikap Oknum Babinsa

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Subang, Tim Investigasi LSM ELANG MAS Soroti Sikap Oknum Babinsa
Spread the love

ElangmasNews.com, Subang – Tim Investigasi LSM ELANG MAS bersama awak Media ELANG MAS NEWS mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah warung milik Bapak Taufik dan Ibu Enok yang beralamat di Dusun Timbang Rawa RT 05 RW 02, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sebelum melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi, Tim telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparat Desa serta Babinsa setempat.

Investigasi sekaligus dalam rangka silaturahmi ke warung tersebut, pemilik warung kemudian memanggil kakak kandung dari Babinsa Desa Cikaum Barat, inisial A.

Pemilik warung pun menyerahkan sejumlah rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut kepada Tim Investigasi LSM ELANG MAS dan Pemilik warung meminta agar rokok tersebut dibawa.

Pemilik warung juga mengaku tidak akan lagi menjual rokok tersebut karena khawatir akan kembali didatangi pihak lain apabila tetap memperjualbelikannya.

Namun, sehari setelah kejadian tersebut, Tim Investigasi LSM ELANG MAS mengaku kepada awak Media telah didatangi oleh Babinsa yang bertugas di Desa Cikaum Barat (Inisial A) yang bertugas di Koramil Purwadadi.

Tim menilai kedatangan oknum Babinsa tersebut terkesan membela atau membekingi dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.

Bahkan, Tim Investigasi LSM ELANG MAS mengaku dituduh membuat keributan di warung, padahal sebelum mendatangi lokasi Tim telah melakukan konfirmasi kepada Babinsa dan aparat desa setempat.

Tim Investigasi LSM ELANG MAS bersama Awak Media segera melakukan koordinasi serta menyerahkan barang bukti rokok tersebut kepada pihak Bea Cukai/P2 Purwakarta untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Tim Investigasi LSM ELANG MAS juga berencana melayangkan surat laporan dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut kepada pihak Denpom agar dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum Babinsa yang dimaksud.

Baca Juga  Mengejutkan..!!! Integritas Bupati Subang Diciderai oleh SKPD-nya Sendiri, Dugaan Penyebaran Hoaks Dibongkar Mantan Kabag Kesra — Awal Terungkapnya Dugaan Skandal KKN di Subang 

Tim Investigasi LSM ELANG MAS menyoroti fakta bahwa warung tersebut diduga telah menjalankan penjualan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.

Bahkan, menurut informasi warga, lokasi tersebut pernah didatangi pihak Polres Subang, Jawa Barat, namun peredaran rokok ilegal diduga masih tetap berlangsung hingga saat ini.

Dasar Hukum Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana.”

Ancaman Sanksi Hukum

Pelaku penjualan rokok ilegal tanpa cukai dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat diproses sesuai aturan disiplin institusi dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dapat diproses Pidana.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar peredaran rokok ilegal yang merugikan negara tersebut dapat diberantas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Novs.Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *