ElangmasNews.com, Pandeglang – Kasus kecelakaan yang menggegerkan masyarakat Pandeglang akibat dugaan kelalaian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis yang menyebabkan 9 korban tertabrak di lingkungan SDN Sukaratu 5 itu kini memasuki perhatian serius setelah keluarga salah satu korban meninggal dunia resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.
Pada Selasa (12/5/2026), Kantor Hukum MMC bersama Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten resmi menerima Surat Kuasa Khusus dari kedua orang tua almarhum Tubagus Muhammad Atharul Milal, yakni Tubagus Iim Imaduddin dan Tuti Hidayati.

Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum demi memastikan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kami resmi menerima kuasa penuh dari kedua orang tua almarhum Tubagus Muhammad Atharul Milal untuk melakukan pendampingan hukum. Ini bukan perkara biasa, karena menyangkut nyawa anak dan menjadi perhatian publik Pandeglang. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Erwanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadiri undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, M.M. Fuhaira Amin, S.E., pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Banmus DPRD Pandeglang.
Menurut Erwanto, persoalan dugaan kelalaian akan menjadi pembahasan penting dalam forum tersebut.
“Kalau bicara unsur kelalaian, ini menjadi hal yang mutlak untuk dibahas secara serius dalam hearing besok. Kami ingin semuanya dibuka terang-benderang demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang diundang dalam RDP tersebut antara lain Kepala BKPSDM, Inspektorat, Kepala Disdikpora, Sekretaris DPMPTSP, Kepala Sekolah SDN Sukaratu 5, serta pihak keluarga korban.
Sementara itu, Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini lahir dari dorongan kemanusiaan atas tragedi yang mengguncang masyarakat Pandeglang.
“Kami bergerak berdasarkan nilai kemanusiaan. Peristiwa tertabraknya 9 korban oleh oknum pejabat daerah ini telah menggegerkan publik Pandeglang. Hari ini keluarga korban datang kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya agar diusut secara tuntas, terbuka, dan transparan,” ujar Jodi.
Santri Lawyer juga menegaskan bahwa pencarian kebenaran harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Fakta harus lebih terang daripada cahaya. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan tertentu. Sebelum penandatanganan surat kuasa tadi, kami bersama keluarga terlebih dahulu mengirimkan Suratul Fatihah untuk almarhum Atharul Milal,” tambahnya.
Di sisi lain, ayahanda almarhum Atharul Milal, Tubagus Iim Imaduddin, menyampaikan harapannya agar anaknya mendapatkan keadilan yang layak.
“Saya meminta keadilan seadil-adilnya untuk anak saya. Anak saya layak diperjuangkan, dan saya akan mengupayakan sepenuhnya demi keadilan untuk almarhum,” ucapnya penuh haru.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Pandeglang dan diperkirakan akan terus menyita perhatian publik, terutama menjelang hearing resmi di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Kawilarang/Hendrik








