Elangmasnews,com
TOBA,12/05/2026 Transparansi pengelolaan uang negara di SD Negeri 176377 Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, kini berada di titik nadir. Kepala Sekolah, Masta Pakpahan, memicu kontroversi hebat setelah menolak mentah-mentah memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2023–2025.
Alih-alih transparan, ia justru diduga mencoba melakukan negosiasi “bawah tangan” untuk membungkam awak media.
Penolakan Keras oleh ke
“Urusan Saya Sendiri”
Ketegangan bermula saat tim wartawan melayangkan surat permohonan informasi resmi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Reaksi Masta Pakpahan di luar dugaan; ia meledak dengan nada tinggi dan menegaskan otoritas mutlak atas dana negara tersebut.
“Dana BOS 2023 sampai 2025 urusan saya sendiri, saya atur… Tidak ada hak wartawan atau warga tahu rinciannya,” cetus Masta dengan nada menantang.
Sikap ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap Permendikbud No. 63 Tahun 2022, yang mewajibkan sekolah memublikasikan laporan penggunaan dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Modus “Kerja Sama”: Upaya Pembungkaman Pers?
Ironisnya, setelah melakukan penolakan keras, sikap Masta berubah drastis. Ia secara terang-terangan menawarkan “kerjasama” yang beraroma kolusi. Dalam upaya merayu wartawan, ia menjanjikan keuntungan timbal balik asal laporan penyimpangan tidak mencuat ke publik.
“Sebenarnya semua bisa diatur… Kalau kalian mau kerja sama dengan saya, mau diam, mau tulis sesuai keinginan saya, semuanya beres. Ada keuntungan untuk kedua belah pihak,” ungkapnya menawarkan kompromi ilegal.
Ajakan tersebut langsung ditolak keras oleh awak media. Penolakan ini menegaskan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak dapat dibeli oleh kepentingan oknum pejabat sekolah.
Hak Siswa Terenggut, Jam Belajar Jadi Jam Kerja Bakti
Borok di SDN 176377 ternyata tidak berhenti pada masalah anggaran. Laporan lapangan mengungkap adanya dugaan pengabaian hak pendidikan siswa. Seringkali, pada saat jam pelajaran berlangsung, guru dan siswa justru diinstruksikan untuk melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan. Praktik ini jelas menabrak UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, di mana proses belajar mengajar seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dijadikan alat mobilisasi tenaga di luar kurikulum.
Melawan Hukum, Ancaman Sanksi Menanti
Tindakan Kepala Sekolah SDN 176377 ini terindikasi melanggar sederet regulasi berat:
UU No. 14/2008 (KIP): Menutup informasi publik terkait anggaran adalah pelanggaran hukum.
UU No. 40/1999 (Pers): Menghalangi tugas jurnalistik dan mencoba menyuap wartawan adalah tindak pidana.
UU Tipikor: Indikasi “pengaturan” laporan keuangan dana BOS berpotensi mengarah pada kerugian negara.
Desakan Publik
Masyarakat Lumban Julu kini menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Toba dan Inspektorat untuk segera turun tangan. Publik mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap laporan keuangan SDN 176377 selama tiga tahun terakhir.
Apa yang sebenarnya disembunyikan Masta Pakpahan?
Jika pengelolaan dana BOS dilakukan sesuai aturan, mengapa harus ada ajakan untuk “diam” dan “berbagi keuntungan”?
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas mentalitas koruptif di lingkungan pendidikan Toba.
(S, Zebua)












