ElangmasNews.com, Bogor – Dengan keadaan ekonomi yang tidak stabil untuk sekarang ini di tambah sulit nya lapangan pekerjaan, terjadi lagi pungutan yang di lakukan pihak sekolah melalui komite dan juga korlas di SDN TAMANSARI 02 kecamatan Rumpin kabupaten Bogor Jawabarat . Pungutan sebesar Rp 35.000.00/siswa dari kelas I sampai kelas VI yang di lakukan komite dan juga korlas ternyata di amin kan oleh pihak guru dan kepala sekolah SDN tersebut.(11/05/2026)

Rapat ini hanya di hadiri oleh sebagian kecil orang tua siswa dan anggota komite itu sendiri.
Seolah orang tua siswa di paksa untuk setuju dengan ada nya pungutan untuk acara Samen ini tanpa pihak sekolah memandang kesulitan ekonomi sekarang semakin menekan para orang tua siswa itu sendiri jangankan untuk pungutan, untuk uang jajan dan kebutuhan sehari” pun mereka rasakan begitu kesulitan yang penting anak anak mereka bisa bersekolah .
” Sebagian besar dari kami tidak menghadiri rapat orang tua tersebut dan kami juga di paksa untuk setuju dengan ada nya iuran untuk kenaikan kelas tersebut sehingga keputusan ini seolah hanya sebelah pihak .
Bukan nilai 35 000 nya tapi anak kami di sini kebanyakan besekolah lebih dari 1 anak jadi kan terlihat besar nya iuran tersebut tapa pihak komite dan sekolah mempertimbangkan keadaan ekonomi keluarga dari setiap orang tua siswa seperti apa.
Kami mengharapkan sekali solusi seperti apa kepada para pejabat tinggi di sana untuk kami sebagai orang tua siswa dari mulai uang kas sekolah,uang untuk pembuatan mushola dan juga sekarang uang untuk kenaikan kelas sungguh menjadi beban yang berat untuk kami ” ungkap salah satu wali murid sekolahan SDN TAMANSARI 02 tersebut.
Keterbukaan pihak sekolah atau pun komite juga di nilai tidak transparansi dalam penggunaan dari dana kas yang di kumpulkan untuk apa,,dana mushola yang belum ada pelaksanaan nya bahkan infomasi yang di dapat bahwa dana untuk mushola terkumpul kurang lebih 10 juta dan belum ada realisasi nya bahkan informasi yang di dapat di duga dana mushola tersebut akan di tambahkan untuk biaya Samen tersebut.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli
Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib dan mengikat.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SDN Tamansari 02 maupun pihak komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut.
Red







