Kuasa hukum Muhammad Ridho meminta Dirut PTPN IV Lakukan RJ kasus Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Kuasa hukum Muhammad Ridho meminta Dirut PTPN IV Lakukan RJ kasus Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako
Spread the love

ElangmasNews.com, Serdang – Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Dalam rilisnya Alfianto, SH selaku Kuasa Hukum Muhammad ridho tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) meminta Direktir Utama PTPN IV dapat bersikap Arif dan bijaksana, untuk dapat melakukan perdamaian terhadap kliennya. Minggu 20/9/2026

“Kami berharap Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa
dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya melangsir dua Buah Tandan Sawit Klien yang beralamat di areal afd IV b. E.21 kebun manako desa sibarani kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai kami merupakan tulang punggung keluarga.

Selanjutnya pihak perkebunan PTPN IV Regional I kebun Manako Blok 21 melaporkan klien ke Polsek Spis-spis dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLSEK SIPISSPIS/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 4 September 2026.

Selain itu, Kehidupan ekonomi klien kami sangat memperihatinkan, sehingga hal tersebut sebagai pemicu utama untuk melakukan pencurian dan klien kami mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Ujarnya

(Tim/red)


Spread the love
Baca Juga  Camat Purwasari H .Muhana Minta Maaf Kepada Insan Pers

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *