Woow Viral…!! Perwira Polisi Diduga Todongkan Pistol Sebelum Aniaya Korban, Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolri: Ungkap Identitas, Status Kedinasan, Bongkar Hingga Tuntas

Woow Viral…!! Perwira Polisi Diduga Todongkan Pistol Sebelum Aniaya Korban, Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolri: Ungkap Identitas, Status Kedinasan, Bongkar Hingga Tuntas
Spread the love

Woow Viral…!! Perwira Polisi Diduga Todongkan Pistol Sebelum Aniaya Korban, Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolri: Ungkap Identitas, Status Kedinasan, Bongkar Hingga Tuntas

JAKARTAElangmasnews.com – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai perwira kepolisian kembali memanas. Pelaku disebut-sebut tidak hanya melakukan kekerasan fisik, namun sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu Terduga Pelaku menodongkan pistol kepada korban. Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas.

Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Dr. (c). TNI AD Purn Adv. RIKHA PERMATASARI,SH., MH., C. MED., C. LO., C. PIM mendesak kepada Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar menaruh perhatian serius dan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, Ia menegaskan, tidak boleh ada penutupan atau pelambatan dalam pengungkapan fakta di lapangan.

“Kapolri harus memberi atensi khusus pada peristiwa ini. Identitas pelaku harus diungkap secara terbuka, status kedinasannya dipastikan dengan jelas, dan seluruh peristiwa dibongkar sampai tuntas,” tegas Advokat Rikha Permatasari, Kamis (17/9/2026).

Dugaan penodongan senjata api sebelum tindakan penganiayaan dinilai memperparah sanksi yang seharusnya dijatuhkan. Tindakan tersebut diduga melanggar aturan penggunaan senjata sekaligus menyalahgunakan wewenang jika pelaku benar-benar anggota kepolisian. Penggunaan senjata api untuk menakuti dan menindas warga sipil adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Menodongkan pistol kepada warga sipil, lalu melakukan penganiayaan — ini bukan tindakan pelindung masyarakat, melainkan tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum. Jika terbukti dilakukan oleh anggota Polri, sanksi harus diberikan seberat-beratnya, baik secara pidana maupun kedinasan,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya kejelasan status kedinasan pelaku. Apakah pelaku benar-benar masih aktif berdinas, sudah pensiun, atau bahkan bukan anggota Polri sama sekali — hal ini harus diklarifikasi secara resmi dan terbuka kepada publik. Hal itu penting guna menjaga wibawa institusi sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga  Menguji Nyali Pemkab Barru Di Balik "Karpet Merah" PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

“Jangan sampai ada perlindungan dari pihak mana pun. Nama baik institusi tidak boleh dijadikan tameng bagi pelaku tindak pidana. Fakta harus disampaikan apa adanya, proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tidak pandang bulu,” ucap Rikha Permatasari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku, status kedinasan, maupun langkah penindakan yang telah diambil. Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap dan dituntaskan secara adil, sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat kembali pulih.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *