KETUA DEWAN PENASEHAT HUKUM DPP LSM ELANG MAS, ADV.RIKHA PERMATASARI SH. MH, PERTANYAKAN KASUS IDA SUSANTI.
“DPO SEJAK 2007, LALU APA YANG DIKERJAKAN SELAMA HAMPIR DUA DEKADE?”
JAKARTA, Elangmasnews.com – 28 Agustus 2026 — Praktisi Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Pertanyakan sekaligus menyoroti serius perjalanan perkara Ida Susanti yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2002 dan hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum.
Rikha menilai persoalan ini tidak boleh disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa perkara telah daluwarsa karena laporan dibuat pada tahun 2002.
Menurutnya, apabila benar pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2007, maka publik berhak mempertanyakan perjalanan penegakan hukum setelah DPO tersebut diterbitkan.
«“Kalau benar seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak 2007, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat serius: selama hampir dua dekade setelah DPO diterbitkan, apa yang dilakukan untuk mencari dan menyelesaikan perkara tersebut?” tegas Rikha.»
Menurut pemberitaan, laporan Ida tercatat pada 8 Agustus 2002 dengan Nomor LP/323/VIII/2002/ Biro Ops, sedangkan DPO disebut diterbitkan pada tahun 2007 dengan Nomor DPO/65/VII/2007 /Dit.Reskrim.
Rikha menegaskan, keberadaan DPO tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan ditelusuri statusnya sampai hari ini.
DALUWARSA BUKAN SEKADAR HITUNGAN 2002–2026
Menurut Rikha, persoalan daluwarsa merupakan persoalan yuridis yang harus dihitung berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman pidana, waktu terjadinya tindak pidana, titik awal penghitungan daluwarsa, serta seluruh tindakan hukum yang pernah dilakukan selama proses perkara.
KUHP lama mengatur persoalan daluwarsa antara lain dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 KUHP.
Sementara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, persoalan kedaluwarsa kewenangan penuntutan juga memperoleh pengaturan baru.
Karena dugaan peristiwa berasal dari periode sebelum KUHP Nasional berlaku, analisis harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi, asas temporal hukum pidana, dan ketentuan peralihan.
«“Daluwarsa adalah kesimpulan hukum, bukan sekadar matematika kalender. Jangan hanya menghitung 2002 sampai 2026 lalu selesai. Buka pasalnya, buka ancaman pidananya, buka seluruh tindakan hukumnya, kemudian hitung secara yuridis.”» ungkapan Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS
JANGAN SAMPAI KETERLAMBATAN APARAT DIBEBANKAN KEPADA PELAPOR
Rikha juga mempertanyakan apabila ternyata selama bertahun-tahun pelapor secara aktif mencari perkembangan perkara, sementara proses penegakan hukum tidak memberikan kepastian.
Menurutnya, perlu dipisahkan antara persoalan daluwarsa menurut undang-undang dengan pertanyaan mengenai akuntabilitas penanganan perkara.
«“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tersangka sudah ditetapkan, DPO sudah diterbitkan, kemudian puluhan tahun berlalu dan pada akhirnya masyarakat hanya menerima jawaban: sudah daluwarsa. Kalau memang demikian kesimpulannya, tunjukkan konstruksi dan perhitungan hukumnya secara terbuka.”» ucap Rikha
STATUS DPO HARUS DIBUKA TERANG
Rikha meminta agar status DPO tahun 2007 menjadi salah satu fokus utama evaluasi.
Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab:
Apakah DPO tersebut masih aktif?
Jika sudah dicabut, kapan dan atas dasar apa?
Apa upaya pencarian dan penangkapan yang pernah dilakukan?
Bagaimana status penyidikan setelah DPO diterbitkan?
Apakah pernah diterbitkan SP3?
Dan tindakan hukum apa yang menjadi dasar perhitungan daluwarsa perkara?
Rikha mengingatkan bahwa DPO tidak boleh serta-merta diklaim otomatis menghentikan daluwarsa. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan tindakan hukum sebelum dan setelah penerbitan DPO serta akibat hukumnya menurut ketentuan yang berlaku.
24 TAHUN, PELAPOR BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN
Rikha juga menyoroti informasi bahwa selama perjalanan perkara yang sangat panjang, Ida disebut hanya memperoleh dua SP2HP, masing-masing pada tahun 2005 dan 2012.
Apabila informasi tersebut benar, menurutnya hal itu layak menjadi materi evaluasi mengenai transparansi perkembangan penyidikan.
«“Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat. Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengetuk pintu institusi penegak hukum selama puluhan tahun tanpa mengetahui secara terang nasib laporannya.”» Tambah Rikha.
BERKAS TERBAKAR BUKAN BERARTI HAK MENCARI KEADILAN IKUT TERBAKAR
Terkait informasi bahwa berkas perkara disebut ikut terdampak kebakaran ruang Reskrimum pada tahun 2014, Rikha meminta dilakukan penelusuran administratif.
Menurutnya, harus diketahui dokumen apa yang hilang, dokumen apa yang masih tersimpan, apakah terdapat arsip pada institusi lain, dan apakah pernah dilakukan rekonstruksi administrasi perkara.
«“Kalau benar ada berkas yang terbakar, lakukan rekonstruksi administrasi. Berkas boleh rusak atau hilang karena suatu peristiwa, tetapi hak warga negara memperoleh kepastian hukum tidak boleh ikut terbakar.”» sambung Rikha Permatasari.
DORONG GELAR PERKARA DAN AUDIT YURIDIS
Sebagai Praktisi Hukum, Rikha mendorong dilakukannya evaluasi dan/atau gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang tersedia, disertai audit yuridis terhadap perjalanan perkara sejak tahun 2002.
Audit tersebut setidaknya harus memeriksa:
LP tahun 2002, surat perintah penyidikan, SPDP apabila ada, surat panggilan, penetapan tersangka, DPO tahun 2007, SP2HP, pengiriman berkas kepada kejaksaan apabila pernah dilakukan, petunjuk jaksa apabila ada, serta SP3 atau keputusan penghentian lainnya apabila pernah diterbitkan.
Setelah seluruh dokumen tersebut disusun dalam satu timeline hukum, barulah dapat diuji secara objektif apakah perkara memang telah daluwarsa.
DUKUNG AUDIENSI KE KOMISI III DPR RI
Rikha mendukung rencana membawa persoalan penanganan perkara Ida Susanti ke Komisi III DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.
«“Silakan Komisi III meminta penjelasan secara terang: bagaimana perjalanan perkara ini, bagaimana status DPO-nya, apa yang dilakukan sejak 2007, apakah pernah ada SP3, dan bagaimana perhitungan daluwarsanya.”» Ucap Rikha bertanya-tanya.
Menurut Rikha, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik atau memaksakan seseorang dinyatakan bersalah.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Tetapi pada saat yang sama, hak korban dan pelapor memperoleh kepastian hukum juga wajib dihormati.”Tegas Rikha.
“JANGAN BIARKAN WAKTU MENJADI TEMBOK KEADILAN”
Rikha menegaskan bahwa perkara ini harus ditempatkan dalam perspektif kepastian hukum dan akuntabilitas negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum.
Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, kata Rikha:
«“Hukum tidak boleh melihat apakah seseorang rakyat kecil, orang kaya, mempunyai jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan siapa pun. Equality before the law harus nyata dalam tindakan.”» Beber Rikha
Rikha kemudian menyampaikan lima tuntutan moral-yuridis:
Buka berkas perkaranya.
Jelaskan status DPO tahun 2007.
Buka riwayat tindakan penyidikannya.
Uji secara transparan perhitungan daluwarsanya.
Berikan kepastian hukum kepada Ida Susanti.
«“Jika perkara memang secara hukum telah daluwarsa, jelaskan kepada publik dan pelapor berdasarkan konstruksi hukum yang dapat diuji. Jika ternyata masih terdapat ruang hukum untuk melanjutkan, tuntaskan secara profesional. Dan jika ditemukan persoalan dalam penanganannya selama puluhan tahun, lakukan evaluasi dan pertanggungjawaban institusional.”» Desak Rikha
Rikha menutup pernyataannya:
«“24 tahun mencari keadilan sudah terlalu lama. Jangan sampai keterlambatan proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman bagi orang yang selama puluhan tahun mencari kepastian.” Tutup Rikha.
“Kami tidak meminta hukum berpihak. Kami meminta hukum bekerja.”
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM — keadilan harus tetap ditegakkan.”»
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum & Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS.
Tim/Red











